Breaking News
Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

PPKM Darurat di Denpasar Makin Diperketat, Ada Tambahan 4 Pos Penyekatan, Kini Jadi 11 Titik

PPKM Darurat di Denpasar Makin Diperketat, Ada Tambahan 4 Pos Penyekatan, Kini Jadi 11 Titik

Tayang:
Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Putu Supartika
Petugas kepolisian melaksanakan penyekatan terkait PPKM Darurat di Jalan Trengguli Penatih Denpasar, Minggu 11 Juli 2021. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pintu masuk Kota Denpasar kembali diperketat per Minggu, 11 Juli 2021 berkaitan dengan penerapan PPKM darurat.

Setelah melakukan penyekatan di 7 titik pintu masuk Kota Denpasar, perhari ini ditambah 4 pos lagi sehingga menjadi 4 titik.

Penjagaan di 4 titik tersebut telah digelar pagi tadi pukul 06.00 Wita.

Juru Bicara Satgas Penganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan penambahan pos ini dilakukan untuk menekan mobilitas warga ke Kota Denpasar.

Adapun 4 pos tambahan penyekatan ini yakni Pos Jalan Ahmad Yani Utara, Pos Jalan Nangka Utara, Pos Jalan Seroja, dan Pos Jalan Trengguli Penatih.

Sebelumnya pada tanggal 8 Juli juga telah dilakukan penyekatan di 7 pos yakni Pos Umanyar Ubung Kaja, Pos Jalan Gunung Sanghyang, Pos Jalan Gatsu Barat-Jalan Kebo Iwa, Jalan Teuku Umar Barat – Jalan Gunung Salak, Jalan Prof. IB Mantra Biaung, Jalan Sunset Road-Jalan Kunti, serta Jalan Tohpati.

Petugas kepolisian melaksanakan penyekatan terkait PPKM Darurat di Jalan Trengguli Penatih Denpasar, Minggu 11 Juli 2021.
Petugas kepolisian melaksanakan penyekatan terkait PPKM Darurat di Jalan Trengguli Penatih Denpasar, Minggu 11 Juli 2021. (Tribun Bali/Putu Supartika)

“Penyekatan kami tambah karena sampai saat ini kasus masih tinggi dan mobilitas warga juga masih tinggi. Sekarang bagaimana bisa menekan mobilitas warga ini,” kata Dewa Rai.

Penyekatan di tambah di perbatasan utara Kota Denpasar karena mobilitas warga paling tinggi dating dari utara.

“Penyekatan dilakukan kepada masyarakat yang datang dari daerah penyangga yakni Badung, Gianyar dan Tabanan,” katanya.

Ia menambahkan, di titik-titik tersebut akan dilaksanakan pemeriksaan surat keterangan vaksin, surat keterangan rapid antigen untuk warga luar Bali serta surat penugasan kerja bagi yang bekerja di Denpasar.

“Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Gubernur ada beberapa sektor yang menjalankan WFO untuk sektor esensial dan sektor non esensial semua WFH,” katanya.

Jika ada yang mengaku bekerja namun tak bisa menunjukkan surat tugas maka akan diputar balik.

“Tanpa tujuan jelas tentu akan kami putar balik. Kendaraan luar Bali, baik kendaraan barang, bus sesuai aturan harus membawa surat antigen,” katanya.

Sementara itu, Kadishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan mengatakan bagi mereka yang datang dari luar Bali wajib melakukan isolasi mandiri.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved