Berita Denpasar
UPDATE: Pantuan Lalu Lintas di Ruas Jalan Kota Denpasar Saat PPKM Darurat Hari Ini
beberapa gerai atau toko juga tampak tutup lebih awal setelah adanya aturan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021, SE Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 dan
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Situasi arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan di Kota Denpasar pada Minggu 11 Juli 2021 sore terpantau lengang.
Setelah adanya aturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kota Denpasar, mobilitas masyarakat Kota Denpasar nampak tidak terlalu padat seperti sebelumnya.
Bahkan beberapa gerai atau toko juga tampak tutup lebih awal setelah adanya aturan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021, SE Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 dan Walikota Denpasar Nomor 180/389/HK/2021.
Dari pantauan Tribun Bali di Jalan Teuku Umar, Denpasar nampak situasi arus lalu lintas yang lengang.
Baca juga: Aturan Baru PPKM Darurat di Bali, Berikut Pengertian Sektor Esensial, Non Esensial dan Kritikal
Toko-toko di seputar Jalan Teuku Umar juga nampak tutup lebih awal setelah sebelumnya tim gabungan meminta toko untuk tutup sementara waktu.
Di lain tempat, situasi arus lalu lintas di Jalan Diponegoro Denpasar juga nampak ramai lancar.
Namun toko yang ada di sekitar jalan ini juga nampak tutup lebih awal setelah adanya aturan yang diberlakukan.
Tidak hanya di dua lokasi tersebut, di sejumlah ruas jalan yang Tribun Bali lewati dari Jalan Gunung Sanghyang, Jalan Gunung Agung, Jalan Mahendradatta hingga di Jalan Veteran, Denpasar juga nampak lengang.
Kapan kah situasi ini akan berakhir?
Mari kita berdoa bersama-sama agar situasi ini segera berakhir dan ekonomi masyarakat kembali pulih seperti sebelumnya.(*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar