Berita Karangasem

Petugas di Padang Bai Kembalikan 2 Warga Lombok Timur Lantaran Tak Bawa Suket Tes Antigen dan Vaksin

Keduanya dikembalikan karena tak bawa surat keterangan vaksin serta surat keterangan rapid test antigen. 

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Saiful Rohim
Suasana di Pelabuhan Padang Bai, Kec. Manggis, Kab. Karangasem, beberapa waktu lalu. Petugas di Padang Bai Kembalikan 2 Pemuda Asal Lombok Timur Lantaran Tak Bawa Suket Tes Antigen & Vaksin 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Dua penumpang  yang hendak masuk Pulau Bali melalui Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis terpaksa dikembalikan lantaran tidak membawa persyaratan yang ditentukan, Senin 12 Juli 2021 pagi .

Kedua penumpang tersebut berasal dari Kabupaten Lombok  Timur, NTB.

Penumpang yang dikembalikan yakni Ferry Irawan serta Rizal Zulmi. 

Keduanya dikembalikan karena tak bawa surat keterangan vaksin serta surat keterangan (Suket) tes swab antigen. 

Baca juga: Bupati Karangasem Minta Pungutan Pembelian Pakaian dan Uang Gedung untuk Siswa Baru Ditiadakan

Keduanya dikembalikan ke tempat asalnya dengan KMP Dharma Ferry VIII tujuan Pelabuhan Lembar.

Koordinator Satuan Pelayanan BPTD Wilayah XII Bali,  Nyoman Agus Sugiarta, membenarkan ada penumpang dikembalikan lantaran tak membawa persyaratan saat pemeriksaan petugas gabungan. Bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, Dinas  Perhubungan, dan petugas di sekitar Pelabuhan.

"Pada pemeriksaan rapid antigen pelaku perjalanan dalam negeri tujuan Denpasar, terdapat 2 penumpang tanpa surat keterangan vaksin dan rapid antigen. PPDN tersebut dikembalikan ke tempat asalnya menggunakan KMP  Dharma  Ferry VIII," ungkapnya.

Informasi di lapangan, sebelumnya petugas sempat mengembalikan beberapa  penumpang lantaran tak bawa persyaratan yang ditentukan. Seperti surat keterangan rapid tes antigen, serta vaksinasi, dan kartu identitas.

Penumpang yang dikembalikan berasal dari Lombok Barat dan Tengah.

Ditambahkan, pintu masuk Bali dari Pelabuhan Padang Bai, tambah diperketat sejak adanya Surat Edaran (SE)  Gubernur Bali No. 8 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan  masyarakat (PPKM) berbasis desa / kelurahan di  Provinsi Bali. Ditambah lagi ada kebijakn terkait PPKM Darurat.

Petugas memperketat pintu di Pelabuhan Padang Bai untuk tekan COVID - 19. Penumpang yang masuk Bali diharuskan memperlihatkan  persyaratan.

Satu diantaranya suket rapid antigen dan suket vaksinasi. Sedangkan Suket GeNose sudah tidak berlaku sejak 30 Juli 2021 lalu.

Untuk diketahui, tujuan diperketatnya penjagaan pintu masuk dari Pelabuhan Padang Bai untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

Dari Gugus Tugas Penanganan COVID di Kabupaten Karangasem mengerahkan puluhan personel untuk berjaga di Padang Bai. Terdiri dari Polri, TNI, serta petugas Pelabuhan Padang Bai.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Karangasem Naik Sejak 3 Hari Terakhir, Temuan Kasus Baru Capai Angka 49 Kasus

Petugas yang jaga dipintu masuk bertugas  memeriksa penumpang serta kendaraan yang masuk ke Bali.

Pengguna jasa penyeberangan yang hendak masuk ke Bali harus melengkapi dokumen yang tersirat dalam Surat Edaran. Diantaranya surat keterangan rapid test antigen non - reaktif.(*)

Artikel lainnya di Berita Karangasem

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved