Berita Karangasem
Bupati Karangasem Minta Pungutan Pembelian Pakaian dan Uang Gedung untuk Siswa Baru Ditiadakan
Pemerintaah Daerah (Pemda) Karangasem untuk sementara meniadakan pemungutan pengadaan pembelian pakaian, tas, uang gedung, dan sumbangan komite
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Pemerintaah Daerah (Pemda) Karangasem untuk sementara meniadakan pemungutan pengadaan pembelian pakaian, tas, uang gedung, dan sumbangan komite lain untuk keperluan sekolah.
Kebijakan ini berlaku untuk peserta didik baru di Karangasem.
Bupati KArangasem, Gede Dana, mengatakan, kebijakan dirancang untuk mengurangi beban orang tua siswa di tengah pandemi COVID - 19.
Mengingat beberapa ekonomi anjlok akibat pandemi.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Karangasem Naik Sejak 3 Hari Terakhir, Temuan Kasus Baru Capai Angka 49 Kasus
"Memasuki Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021/2022, Pemerintah Karangasem membuat kebijakan agar peserta didik baru tak lagi dibebani dengan pembelian tas, pakaian, uang gedung, dan sumbangan komite. Agar beban wali murid berkurang,"kata Gede Dana, Senin 12 Juli 2021.
Kebijakan ini sudah disampaikan ke Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Karangasem.
Pihaknya meminta agar Disdikpora segera menyampaikan ke kepala satuan pendidik (satdik) dan Komite di Karangasem, mulai dari TK, Sekolah Dasar, hingga Menengah Pertama (SMP).
Baca juga: Harga Sapi di Karangasem Meningkat Jelang Hari Raya Idul Adha, Banyak Permintaan dari Jawa
Ditambahkan, ada beeberapa poin yang disampaikan ke Disdikpora Karangasem.
Satu di antaranya, sekolah tak diperbolehkan melakukan pengadaan/pembelian seragam dan tas untuk peserta didik baru. Sedangkan pemungutan uang gedung serta sumbangan komite ditiadakan sementara.
"Kita minta sekolah tidak membebani orangtua siswa. Yang belum perlu sebaiknya jangan dibebankaan ke orangtua siswa. Apalagi sekarang pembelajaran masih dalam jaringan (daring)," tambah Gede Dana, Bupati dari Desa Datah, Kecamatan Abang.
Baca juga: Penyekatan PPKM Darurat di Bali: Wiranatha Harus Lewati 5 Pemeriksaan dari Karangasem ke Tabanan
Untuk surat resmi segera akan dikeluarkan. Saat ini surat tersebut masih digodok instansi terkait.
Pihaknya meminta agar Disdikpora Karangasem segera menyampaikan ke satuan pendidik (satdik).
"Semoga kebijakan ini bisa mengurangi beban orangtua siswa," harap Pak De, sapaannya.
Kebijakan ini dikeluarkan setelah mencermati dampak pandemi COVID-19 yang berpengaruh ke berbagai sektor.
Terutama sektor ekonomi. Seperti daya beli masyarakat menurun akibat banyaknya pegawai yang dirumahkan dan di PHK oleh perusahaan lantaran banyaknya hotel dan restoran tutup. (*)
Berita lainnya di Berita Karangasem