Berita Klungkung

Panitia Ngadegang Luruskan Polemik Pengangkatan Kelian Adat Bugbug

Pararem ini telah mendapat verifikasi dari MDA Bali serta nomor registrasi dari Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Bali

istimewa
Ketua Panitia Ngadegang Klian Adat Bugbug, Karangasem, I Nengah Yasa Adi Susanto alias Jro Ong. 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Polemik terkait pengangkatan Kelian Desa Adat Bugbug akhirnya ditanggapi langsung oleh Panitia Ngadegang bersama Prajuru Desa Adat.

Melalui keterangan resmi, panitia menegaskan seluruh tahapan yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan hukum adat maupun regulasi formal yang berlaku.

Ketua Panitia Ngadegang, I Nengah Yasa Adi Susanto alias Jro Ong, menjelaskan, dasar pengangkatan Kelian Desa Adat Bugbug mengacu pada Pararem yang telah disahkan dalam Paruman Agung pada 1 Juni 2025. 

“Pararem ini telah mendapat verifikasi dari MDA Bali serta nomor registrasi dari Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Bali. Jadi secara legal formal sudah sah dan mengikat,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

Baca juga: SETELAH DIHABISI, 2 Tersangka Panggang Korban di Denpasar, Kini Waktunya Karma Bertindak

Ia menegaskan, penerapan pararem tersebut juga sejalan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 dan Pergub Bali Nomor 4 Tahun 2020, sehingga proses pengangkatan Kelian tidak bisa dianggap cacat hukum.

Menurut Jro Ong, tahapan penjaringan calon Kelian dilakukan pada 4–8 September 2025 melalui berbagai paruman, mulai dari paruman Kerama Ngarep, paruman Nayaka, paruman Banjar Adat, hingga paruman Ikatan Warga Bugbug di perantauan.

Dalam pelaksanaannya, panitia menghadapi sikap tidak kooperatif dari sekelompok warga yang menolak prajuru periode 2020–2025.

Baca juga: MASALAH PRIBADI MEMUNCAK! Seorang Pemuda Ulah Pati di Jembatan Tukad Bangkung Badung

“Mereka hadir di forum tapi menolak mengisi daftar hadir, menolak agenda rapat, bahkan melakukan intimidasi hingga mengancam pembubaran paruman. Sikap ini sangat kami sesalkan,” tegasnya.


Meski demikian, penjaringan tetap berjalan dan menghasilkan satu nama dominan, yakni I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, yang didukung mayoritas paruman termasuk komunitas perantau Bugbug di Denpasar, Klungkung, Singaraja, dan Pancasari.


 Hanya Banjar Adat Dukuh Tengah yang mengajukan dua nama calon. Sementara empat banjar lainnya tidak melaksanakan penjaringan sehingga dianggap kehilangan hak mengusulkan sesuai aturan pararem.

 


Selanjutnya pada 12 September 2025, kedua calon diundang untuk melengkapi administrasi. Namun hanya I Nyoman Purwa Ngurah Arsana yang memenuhi seluruh persyaratan. 


Hingga pelaksanaan Paruman Agung pada 21 September 2025, ia pun resmi ditetapkan sebagai Kelian Desa Adat Bugbug periode 2025–2030.


“Tidak ada keberatan resmi yang masuk ke Kerta Desa, padahal mekanisme penyampaian keberatan sudah diatur jelas. Kalau ada yang menolak seharusnya menempuh jalur adat, bukan dengan intimidasi atau ancaman yang justru berpotensi masuk ranah pidana,” jelas Jro Ong yang juga anggota tim hukum Desa Adat Bugbug.

 


Menutup klarifikasinya, panitia mengajak seluruh krama Desa Adat Bugbug untuk tetap menjaga persaudaraan dan tidak mudah terprovokasi. 


“Kami minta masyarakat menghormati hasil paruman dan ikut membantu aparat menjaga keamanan. Jangan sampai perbedaan pendapat justru memecah belah kita sebagai satu keluarga besar,” harapnya. (mit)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved