Kabar Artis

Curhatan Istri Jerinx SID Nora Alexandra Nyaris Buat Adam Deni Luluh

Jerinx dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman dan atau pengancaman melalui media elektronik

Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ary Astina alias Jerinx ditemani istri keluar dari Lapas Kerobokan, Badung, Selasa 8 Juni 2021. Drummer Superman Is Dead bebas murni pada hari ini. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pelaporan terhadap drummer Superman is Dead, I Gede Astina alias Jerinx oleh pegiat media sosial Adam Deni mengemuka beberapa hari belakangan ini.

Jerinx dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman dan atau pengancaman melalui media elektronik.

Sebelum membuat laporan, ternyata istri Jerinx, Nora Alexandra sempat curhat ke Adam Deni.

Nora meminta Adam Deni untuk tidak memperpanjang masalah tersebut.

Baca juga: Jerinx Dipolisikan Setelah Diduga Maki dan Ancam Adam Deni, Upaya Mediasi Tak Ada Titik Temu

Permohonan itu diucapkan Nora ketika ia menghubungi Adam untuk meminta maaf bersama Jerinx.

"Nora mohon jangan lanjutkan. Istrinya Bli ini curhat ke saya, 'Dam, tolong jangan diperpanjang'. Terus saya mempertimbangkan (laporan) karena keselamatan dan kesehatan istrinya," kata Adam seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, Senin (12/7/2021).

Setelah itu, Adam menyuruh Nora untuk menghubungi kuasa hukumnya, Machi Achmad, guna meminta solusi dari perselisihan ini.

Baca juga: Umumkan ke Publik, Nora Alexandra Menyerah pada Watak Jerinx SID, Pesan Terakhirnya Menyentuh

Adam lalu kembali menghubungi Nora dengan maksud melanjutkan mediasi setelah mendapatkan persetujuan dari Machi.

"Permintaan saya enggak neko-neko, gue bikin statement, mereka berdua atau Bli ini bikin statement untuk meminta maaf kepada masyarakat karena sudah membuat pandemi ini semakin runyam dengan statement-nya," tutur Adam Deni.

Namun dalam percakapan tersebut, Adam mengaku kembali dimaki-maki dan direndahkan.

Oleh karena itu, dia memutuskan untuk tidak melanjutkan perdamaian ini. 

Untuk diketahui, Adam Deni pada Sabtu 10 Juli 2021 menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Pria kelahiran Desember 1995 itu melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman dan atau pengancaman melalui media elektronik.

Jerinx disangkakan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Artikel terkait telah tayang di Kompas.com dengan judul Sebelum Jerinx Dilaporkan, Nora Alexandra Memohon Adam Deni Tidak Perpanjang Masalah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved