Dokter Lois Ditahan Penyidik Mabes Polri, Polisi Ungkap Alasannya
Dugaan berita bohong itu terkait pernyataan korban meninggal dunia Covid-19 hanya karena interaksi obat
Namun, dia terlebih dahulu ditangkap usai pernyataan tentang Covid-19 tersebut ternyata viral dan dipercayai oleh sebagian warganet
Dalam kasus ini, dr Lois diduga melanggar pasal berlapis.
Yang pertama, dia diduga melanggar tentang penyebaran berita.
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri melalui YouTube, Senin (12/7/2021).
Selain itu, Ahmad menambahkan penyidik juga menangkapnya atas dugaan pelanggaran terkait wabah penyakit menular.
"Dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dia lakukan di beberapa platform media sosial," tambah Ahmad.
Dirinya lalu mengatakan salah satu postingan Lois yang dinilai berita bohong itu.
"Postingannya 'korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid-19, melainkan karena adanya interaksi antarobat dan pemberian obat dalam tata cara'," tambahnya.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Dokter Lois Resmi Ditahan Atas Penyebaran Berita Bohong Soal Korban Meninggal Dunia Covid-19
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/dokter-lois-ditahan-mabes-polri.jpg)