Dokter Lois Ditahan Penyidik Mabes Polri, Polisi Ungkap Alasannya
Dugaan berita bohong itu terkait pernyataan korban meninggal dunia Covid-19 hanya karena interaksi obat
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Dokter Lois Owien ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Dia ditahan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Dugaan berita bohong itu terkait pernyataan korban meninggal dunia Covid-19 hanya karena interaksi obat.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Baca juga: Dokter Lois Ditangkap, Ini Dugaan Pasal yang Dilanggar, 1 x 24 Jam Jadi Penentu
Ia menyebutkan pelaku ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polri.
"Laporan Dir Tipidsiber dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).
Ia menuturkan pertimbangan penahanan adalah kewenangan penyidik Polri.
Ia menyebut ada alasan tersendiri dr Lois harus ditahan polisi.
"Alasan obyektif sesuai UU dan alasan Subyektif penyidik," tukasnya.
Baca juga: Dokter Lois Ditangkap, Terkait Kronologi Penangkapan, Berikut Penjelasan Irjen Argo
Sebagai informasi, dr Lois ditangkap pada Minggu (11/7/2021) sore kemarin sekira pukul 16.00 WIB.
Dia ditangkap usai pernyataan soal korban meninggal dunia karena Covid-19 hanya karena interaksi obat.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan dr Lois tidak terdaftar sebagai anggota IDI.
Surat tanda registrasi (STR) dr Lois juga disebut tidak aktif sejak 2017.
IDI bahkan sempat mengundang dr Lois untuk mengklarifikasi pernyataanya tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/dokter-lois-ditahan-mabes-polri.jpg)