Berita Bali

Jadi Kurir Sabu di Denpasar, Julian Terancam 20 Tahun Penjara

Julian Patria Parlagutan Argolan alias Ucok (42) telah menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 13 Juli 2021.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Net
Ilustrasi sabu-sabu - Julian Patria Parlagutan Argolan alias Ucok (42) telah menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 13 Juli 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Julian Patria Parlagutan Argolan alias Ucok (42) telah menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 13 Juli 2021.

Terdakwa kelahiran Denpasar, 14 Juli 1979 ini kembali dihadapkan ke persidangan terkait tindak pidana narkotik.

Diketahui, Julian ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar saat menempel sabu di Jalan Mahendradata, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat. 

"Terdakwa sudah menjalani dakwaan. Sidangnya lanjut ke pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa. Minggu depan pembacaan tuntutan dari jaksa," terang Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa.

Baca juga: Diupah Rp 50 Ribu, Milda Ditangkap Saat Tempel Sabu di Denpasar

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar mengatakan, kliennya dikenakan dakwaan alternatif.

"Terdakwa dikenakan Pasal 114 Ayat (1), atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, atau 115 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," papar Pipit Prabhwanty. 

Sementara itu, diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap di depan pameran Jalan Mahendradata, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Rabu, 07 April 2021 sekira pukul 21.00 Wita.

Baca juga: Ditangkap Saat Menempel Sabu, Arvin Menerima Dihukum 12 Tahun Penjara

Ditangkapnya terdakwa bermula adanya laporan masyarakat. Atas laporan masyarakat itu, petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dann berhasil meringkus terdakwa. 

Lalu dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 paket paket plastik klip berisi sabu yang disimpan terdakwa di tas selempang yang dikenakan.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku masih menyimpan narkotik di kosnya, di Jalan Raya Drupadi, Guwang, Sukawati, Gianyar. 

Petugas kepolisian pun bergerak ke kos terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, kembali ditemukan 5 paket klip berisi sabu, 1 buah bong, 1 timbangan elektrik, 1 bendel pipet warna-warni, 2 bendel plastik klip kosong, dan barang bukti terkait lainnya. 

Baca juga: Ditangkap Saat Menempel Sabu di Denpasar Utara, Dua Sekawan Dituntut 12 Tahun Penjara

Masih dalam surat dakwaan disebutkan, bahwa sehari sebelum ditangkap terdakwa mengambil tempelan sabu di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung atas perintah Arik alias Tigor.

Selain mengambil tempelan, Arik juga memerintahkan terdakwa menaruh atau menempelkan kembali di tempat-tempat yang telah ditentukan. Atas pekerjaan itu terdakwa mengaku diberikan upah Rp 30 ribu per lokasi. 

Sementara itu, dari hasil penimbangan terhadap barang bukti sabu sebanyak 18 plastik klip diperoleh total berat bersih 22,12 gram. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved