Wali Kota Denpasar Minta PNS Jadi 'Bapak Angkat' Dengan Membeli Dagangan Sebelum Jam 20.00 WITA
Setidaknya dengan begitu pedagang akan mendapat garus sebelum tutup karena ada pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 Wita.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Untuk di Kota Denpasar, sudah 4 tempat usaha yang dikenai denda masing-masing Rp 1 juta.
Penyebabnya bervariasi mulai dari menimbulkan kerumunan hingga sektor non esensial yang masih buka di tengah PPKM darurat.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan empat usaha yang dikenai denda Rp 1 juta meliputi swalayan yang membuat kerumunan, mini market yang buka melewati batas jam operasional dan toko cellular.
“Mereka kami denda masing-masing Rp 1 juta. Karena melanggar peraturan PPKM darurat,” katanya.
Pihaknya sebenarnya mengaku tak ingin ada pelaku usaha atau masyarakat yang dikenai denda.
Sehingga pihaknya mengajak semua masyarakat untuk mentaati aturan yang ada.
“Ini bukan kami mencari-cari kesalahan masyarakat, tapi ini langkah untuk menekan penyebaran kasus positif Covid-19,” katanya.
Selain memberikan sanksi berupa denda, pihaknya menutup ratusan tempat usaha pada sektor non esensial yang masih beroperasi saat PPKM darurat.
“Ratusan sudah kami bina di wilayah Denpasar. Jika tidak bisa kami bina maka kami akan memberikan sanksi berupa denda,” katanya.
Selain pembinaan, tempat usahanya juga dipasangi stiker penutupan.
Sayoga menambahkan, bagi tempat usaha yang sudah kena denda, perizinannya juga akan ditinjau.
Pihaknya akan terus mengawasi tempat usaha tersebut.
Dan jika masih melakukan pelanggaran maka akan dilakukan pencabutan izin operasional. (*)