Vaksinasi
KPK Sarankan Pemerintah Hentikan Program Vaksinasi Berbayar
Lembaga antirasuah itu tidak mendukung program tersebut karena berisiko tinggi menimbulkan korupsi.
"Data menjadi kata kunci. Untuk itu Kemenkes harus menyiapkan data calon peserta vaksin GR sebelum dilakukan vaksinasi," katanya.
Atas sejumlah pertimbangan itu, Firli menyebut bahwa KPK tidak mendukung pola vaksinasi Gotong Royong melalui Kimia Farma. Selain itu, KPK juga mendorong transparansi logistik dan distribusi vaksin yang lebih besar.
”Sebelum pelaksanaan vaksin mandiri, Kemenkes harus memiliki data peserta vaksin dengan berbasis data karyawan yang akuntabel dari badan usaha, swasta, instansi, lembaga organisasi pengusaha, atau asosiasi," ujarnya.
Pemerintah sebelumnya membuka vaksin mandiri berbayar dengan nama Vaksinasi Gotong Royong. Harga per dosis dipatok sebesar Rp321 ribu, ditambah biaya layanan Rp117 ribu.
Vaksin tersebut dijual di jaringan klinik Kimia Farma. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021.
Rencana vaksinasi berbayar ini dimulai Senin 12 Juli 2021, namun ditunda karena muncul berbagai kritik.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengklaim keputusan menggelar vaksinasi berbayar dilakukan setelah pemerintah mendengar banyak masukan dari masyarakat.
Nadia menyebut pihaknya bersama Kementerian BUMN dan Bio Farma tengah menyusun petunjuk teknis untuk pelaksanaan vaksinasi berbayar di jaringan klinik Kimia Farma.(tribun network/ham/dod)
Pemerintah Larang Salat Idul Adha di Daerah PPKM Darurat
• Salat 50 Persen Kapasitas di Zona Hijau
• Takbiran 10 Persen untuk Daerah Zona Hijau
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan melarang pelaksanaan salat Idul Adha di daerah yang masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah Jawa-Bali.
Stafsus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz mengatakan larangan pelaksanaan salat Idul Adha juga akan berlaku di daerah non PPKM Jawa-Bali yang masuk ke dalam zona merah dan oranye.
"Tentang pelaksanaan salat Idul Adha yang dilaksanakan di masjid, musala ataupun di lapangan atau di tempat-tempat ibadah Islam yang dikelola di kantor atau tempat-tempat lain untuk daerah yang masuk pada PPKM darurat, maka ditiadakan penyelenggaraannya atau daerah yang masuk daerah zona merah atau oranye," kata Ishfah dalam diskusi daring, Rabu (14/7).
Namun, kata Ishfah, daerah yang masuk ke dalam zona hijau atau kuning diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha dengan ketentuan maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas.
"Daerah yang masuk ke dalam daerah zona hijau dan kuning atau daerah yang dinyatakan aman oleh pemerintah setempat maupun satuan tugas penanganan Covid-19, maka diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha dengan ketentuan maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas yang ada," ujarnya.
Ia menuturkan pelaksanaan salat Idul Adha itu pun harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat dan disiplin.