Vaksinasi
KPK Sarankan Pemerintah Hentikan Program Vaksinasi Berbayar
Lembaga antirasuah itu tidak mendukung program tersebut karena berisiko tinggi menimbulkan korupsi.
"Itu pun harus memenuhi ketentuan dan aturan bagaimana protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat dan disiplin. Itu yang pokok dalam pelaksanaan salat Idul Adha," ujarnya.
Menurutnya, pengaturan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.
Nantinya, aturan tersebut akan lebih rinci dalam ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021. Namun, ketentuan ini masih tengah digodok oleh Kementerian Agama.
Senada, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh meminta seluruh umat Islam menaati aturan penyelenggaraan salat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ni'am memahami sebagian masyarakat ingin taat perintah Allah SWT terkait perintah salat hari raya Idul Adha. Namun, ia mengingatkan pentingnya keselamatan diri di tengah darurat Covid-19.
"Pelaksanaan ibadah salat Idul Adha juga demikian. Jangan sampai karena pengen taat kepada Allah SWT dengan menjalankan secara sempurna tetapi tidak memperhatikan aspek keselamatan diri dan juga orang lain. Jadi perlu ada keberimbangan," kata Ni'am dalam diskusi daring, Rabu (14/7).
Ia mengingatkan pentingnya umat Islam untuk memahami arti Jalbu al-Mashalih. Artinya, setiap umat harus meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan (kerusakan).
"Untuk mendatangkan kemaslahatan yang lebih optimal juga mencegah terjadinya ke kemafsadatan. Jangan sampai pengen takbiran pengen syiar, kemudian dilakukan secara sembrono tidak menjaga protokol kesehatan akhirnya terpapar Covid. Ini juga tidak diperkenankan," ujarnya.
Ishfah juga mengatakan, larangan berlaku bagi takbiran keliling dan arak-arakan menyambut Idul Adha.
"Pelaksanaan takbir keliling yang dilaksanakan diselenggarakan dengan berjalan kaki ataupun menggunakan kendaraan berarak-arakan itu mutlak tidak diperbolehkan," katanya.
Ia menuturkan pelarangan ini bertujuan untuk mencegah adanya kerumunan yang berujung pelanggaran protokol kesehatan. "Karena ini akan memancing munculnya kerumunan di masyarakat," ujar dia.
Namun, kata Ishfah, pemerintah memberikan kelonggaran untuk tetap bisa melaksanakan takbiran di masjid ataupun musala. Namun, hanya daerah-daerah yang berada di zona hijau saja.
Ia mengatakan, pelaksanaan takbiran di masjid dan musala untuk daerah yang dianggap zona aman oleh pemerintah setempat dianggap dan satgas penanganan Covid-19 setempat, hanya 10 persen dari kapasitas maksimal.
“Kalau masjid musala itu kapasitas 100 maka yang dapat melaksanakan takbiran maksimal sejumlah 10 orang," jelasnya. (Tribun Network/Vincentius Jyestha/Igman Ibrahim/sam)