Corona di Bali
Berharap PPKM Darurat di Bali Tak Diperpanjang, Jubir Luhut: Belum Ada Rencana Perpanjangan
Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Denpasar dianggap berhasil menurunkan mobilitas warga
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Denpasar dianggap berhasil menurunkan mobilitas warga.
Bahkan penurunannya mencapai 10 hingga 20 persen.
Penurunan paling signifikan ini terjadi dengan adanya tambahan jam malam.
“Memang melihat dengan adanya PPKM Darurat dan didukung dengan tambahan Surat Edaran tentang jam malam, secara jujur memang disampaikan Pak Menko Marves (Luhut Binsar Panjaitan) mobilitas menurun. Malahan di Kota Denpasar memang menurun 10 sampai 20 persen sedangkan di kabupaten lain masih belum,” kata Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara di kantor Wali Kota Denpasar, Rabu 14 Juli 2021.
Baca juga: Evaluasi Kepala Satpol PP Bali 10 Hari PPKM Darurat, Pelanggaran Stagnan, Kerumunan Minim
Jaya Negara mengajak semua pihak berkomitmen agar kasus positif Covid-19 di Denpasar terus menurun.
Sehingga dengan terkendalinya kasus positif Covid-19 rencana perpanjangan PPKM Darurat tak jadi.
“Kami berharap, berdoa juga sampai 20 Juli kasus bisa terkendali sehingga PPKM tidak diperpanjang. Makanya harus komitmen bersama bagaimana mendukung kebijakan pemerintah pusat ini, astungkara bisa terkendali, kita cepat kembali,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, PPKM Darurat di Jawa dan Bali dikabarkan akan diperpanjang sampai enam minggu ke depan.
Sinyal ini diberikan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani saat Rapat Kerja bersama dengan Badan Anggaran DPR RI, Senin 12 Juli 2021.
Menurut dia, perpanjangan tersebut dilakukan untuk menurunkan angka kasus Covid-19.
Namun di tempat terpisah, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum mengambil keputusan.
"Belum ada rencana perpanjangan, tapi nanti kita akan evaluasi," kata Jodi kepada Kompas.com, Rabu 17 Juli 2021.
Pemerintah terus memantau mobilitas penduduk sejak PPKM Darurat diterapkan pada 3 Juli 2021.
Berdasar data yang dihimpun pada 11-12 Juli, kata Jodi, mobilitas warga di sejumlah wilayah di Jawa dan Bali mengalami penurunan. Di DKI Jakarta misalnya, mobilitas penduduk menurun hinggga minus 21,3 persen.
Kemudian, di Jawa Barat turun minus 9 persen, dan di Banten minus 18,1 persen.
Dalam penerapan PPKM darurat ini pintu masuk Kota Denpasar disekat di 11 titik.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan, pos penyekatan pintu masuk Denpasar yakni Pos Jalan Ahmad Yani Utara, Pos Jalan Nangka Utara, Pos Jalan Seroja, dan Pos Jalan Trengguli Penatih.
Juga Pos Umanyar Ubung Kaja, Pos Jalan Gunung Sanghyang, Pos Jalan Gatsu Barat-Jalan Kebo Iwa, Jalan Teuku Umar Barat-Jalan Gunung Salak, Jalan Prof. IB Mantra Biaung, Jalan Sunset Road-Jalan Kunti, serta Jalan Tohpati.
“Penyekatan dilakukan kepada masyarakat yang datang dari daerah penyangga yakni Badung, Gianyar dan Tabanan,” katanya.
Ia menambahkan, di titik-titik tersebut akan dilaksanakan pemeriksaan surat keterangan vaksin, surat keterangan rapid antigen untuk warga luar Bali serta surat penugasan kerja bagi yang bekerja di Denpasar.
“Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Gubernur ada beberapa sektor yang menjalankan WFO untuk sektor esensial dan sektor non esensial semua WFH,” katanya.
Jika ada yang mengaku bekerja, namun tak bisa menunjukkan surat tugas maka akan diputar balik.
“Tanpa tujuan jelas tentu akan kami putar balik. Kendaraan luar Bali, baik kendaraan barang, bus sesuai aturan harus membawa surat antigen,” katanya.
Sementara itu, Kadishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan mengatakan, warga yang datang dari luar Bali wajib melakukan isolasi mandiri.
“Jangan keluar rumah dulu bagi yang baru datang dari luar Bali. Minimal diam di rumah 3 hari,” katanya.
Di tempat terpisah, Ketua DPD Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Bali, Panudiana Kuhn menanggapai sinyalemen Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengatakan adanya kemungkinan PPKM Darurat diperpanjang sampai 6 minggu.
Kuhn memperkirakan jika PPKM Darurat berjalan hingga 6 Minggu, kondisi ekspor nantinya akan bertambah parah.
Dan untuk saat ini saja, usaha ekspor sudah turun capai 40 persen, hal ini juga sama terjadi pada usaha impor.
“Tambah parah (jika PPKM Darurat diperpanjang) akan banyak yang mati usahanya karena tidak punya uang. Kami sendiri sudah mulai turun, tidak hanya pariwisata saja. Karena pesawat susah juga nyari, ongkos angkut langka dan mahal itu 40 feet container bisa 13.000 sampai 14.000 dolar Amerika. Kami sudah booking, kadang-kadang batal. Walaupun ada order, tapi tetap turun,” kata dia, Rabu.
Baca juga: Di Tengah PPKM Darurat, Progres Pembangunan Pasar Gianyar Lampaui Target
Dia mengatakan, jika PPKM Darurat diperpanjang tentunya juga akan berdampak kepada seluruh sektor yang ada di industri ekspor.
Mulai dari sektor perikanan, kerajinan atau ekraf, tekstil, dan lain-lain.
Sementara untuk ekspor itu tidak boleh ditunda, menggunakan deadline, terutama time deliver karena ini mengikuti pasar.
Contohnya Eropa, menurutnya, kita harus percis mengetahui apa pasarnya, misalkan pada pasar summer dan biasanya sudah dikirim pada tahun lalu untuk ekspor dengan jumlah yang besar.
"Sekarang ini, hampir di semua sektor mengalami kondisi perekonomian minus tak hanya pengusaha ekspor. Namun untungnya, ekspor masih bisa berproduksi, meski kecil-kecilan. Dan jika diperpanjang, yang merasakan dampaknya ini pengusaha dan pekerja di sektor swasta, terutama di pariwisata dan juga lain-lain,” katanya.
Dan ketika memasuki kondisi perekonomian yang sangat lemah ini, tentunya tidak mudah mengalihfungsikan profesi masyarakat ke sektor pertanian, seperti berternak atau berkebun.
Menurutnya, hal tersebut sangat susah direalisasikan karena jika sudah memulai bertani, siapa yang akan membeli produknya.
Terlebih masyarakat yang memang tidak memiliki tanah atau tegalan.
Sementara kegiatan bertani juga memerlukan persiapan yang sangat matang.
"Maka dari itu, Bali seharusnya sudah open border dengan syarat yang diperketat. Sehingga wisatawan yang datang merupakan wisatawan yang berkualitas. Harus PCR tamu bayar sendiri. Siapapun tamu yang datang ke Bali harus PCR dan bandara harus siap. Kalau dari luar negeri yang datang harus karantina biaya sendiri. Turis ke sini bayar tidak bebas visa lagi. Kemudian penerbangan dibuka, saya rasa kalau sudah begitu yang datang kan turis berkualitas karena PCR saja sudah Rp 1 juta sekarang,” katanya.
Sementara itu, Fraksi Indonesia Raya (FIR) DPRD Gianyar, meminta pemerintah pusat meninjau pemberlakuan PPKM darurat di Kabupaten Gianyar, dan Bali pada umumnya.
Pasalnya, aturan penutupan usaha dan penyekatan aktivitas masyarakat, justru membuat situasi semakin sulit.
Dimana sebelum PPKM darurat diterapkan, situasi Covid-19 di Gianyar telah bisa ditekan.
Ketua FIR DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra, Rabu, mengatakan, angka pasien Covid-19 di Kabupaten Gianyar, telah bisa ditekan.
Di mana per April 2021, dari 79 bed pasien Covid-19 di RSUD Sanjiwani, jumlah pasien hanya 9 orang yang terkonfirmasi Covid-19, dan 4 pasien dalam status suspect.
Sementara pada awal Juli 2021, meski naik, tapi jumlahnya masih bisa dikontrol, yakni 16 kasus.
Melihat data tersebut, Ngakan Putra yang didampingi Sekretaris FIR, I Ketut Astawa Suyasa mengatakan, tingkat kedisiplinan masyarakat Gianyar tidak perlu diragukan lagi.
Belum lagi, target vaksinasi Gianyar yang hanya 70 persen untuk membentuk herd immunity, realisasinya sudah mendekati 80 persen.
Karena itu, seharusnya aktivitas masyarakat Gianyar tidak perlu dikontrol sangat ketat, seperti saat ini.
Saat ini warung atau usaha masyarakat dibatasi jam bukanya sampai pukul 20.00 Wita.
Hal tersebut ditakutkan justru akan menjadi bumerang dalam memerangi pandemi.
Sebab dengan dibatasinya aktivitas perekonomian, menyebabkan pikiran masyarakat menjadi sakit.
Dia pun meminta agar warung dan usaha tetap buka seperti biasa, namun tetap dengan prokes yang selama ini telah berjalan.
Sehingga, roda ekonomi tetap berjalan.
"Warung dan usaha lain tidak boleh buka lebih dari jam 8 malam. Sedangkan mereka banyak yang baru buka dari jam 4 sore. Mereka mau makan apa? Jadi berdasarkan aspirasi yang kita terima dari bawah, sebagai bahan pertimbangan, hendaknya pemerintah pusat meninjau lagi PPKM darurat ini," ujarnya.
"Apalagi masyarakat Gianyar selama ini sudah taat prokes. Takutnya, justru PPKM darurat covid-19 bertambah, karena pikiran masyarakat sakit memikirkan biaya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya," tandasnya.
Ngakan Putra memahami, saat ini pemerintah daerah dalam posisi dilematis.
"Sebab ini kebijakan pusat, para pimpinan di provinsi dan kabupaten saat ini memang dilema. Karena PPKM ini kebijakan pusat. Tidak diikuti juga berat bagi mereka khususnya bupati dan gubernur, karena bisa diberhentikan dari jabatannya," ujarnya.
Baca juga: Situasi PPKM Darurat, Bali United Ditinggal Pergi Pemain Asing
Stimulus Ekonomi
Di tempat terpisah, mantan komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha mengaku ia tidak bisa membayangkan makin merananya masyarakat apabila PPKM Darurat diperpanjang tanpa adanya stimulus ekonomi yang memadai dari pemerintah.
Karena itu dia melayangkan surat terbuka kepada jajaran Forkopimda Bali yakni Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan Danrem 163/Wirasatya, Rabu, untuk menyampaikan aspirasinya.
Ia menyampaikan usulan dalam sejumlah poin yakni, pertama, Gubernur Bali dan DPRD Bali diimbau memimpin gerakan untuk mereposisi struktur anggaran DPRD se-Bali sehingga bisa digelontorkan ke rakyat pada APBD perubahan (jika sekarang belum dianggarkan).
Hal ini, menurutnya, sangat mungkin karena nyaris satu warna.
Para pemimpin diminta untuk menunjukkan kebijakan manajemen satu pulau.
Termasuk anggaran Desa dan Desa Adat.
Kedua, Kapolda Bali dapat mengambil inisiatif memimpin upaya penggalangan kegotongroyongan dan kesetiakawanan sosial berupa penyediaan dapur umum di kantong-kantong sangat terdampak dan rawan sosial.
Kapolda Bali juga dapat memimpin upaya penegakan aturan PPKM Darurat yang persuasif. Ia meminta jangan ada denda untuk rakyat yang sedang kelaparan.
Ketiga, untuk Kejaksaan Tinggi dapat mengawal dan memberi jaminan rasa aman bagi eksekutif dan legislatif untuk mengambil langkah darurat penggunaan anggaran negara.
"Jangan sampai niat membantu rakyat berujung pidana bagi penyelenggara negara," ujarnya.
Keempat, kepada Danrem 163 Wirasatya dapat mengambil peran mengonsolidasikan kelompok menengah dan atas secara ekonomi, untuk penyediaan sejuta paket sembako untuk dibagikan kepada rakyat terdampak.
Pun begitu, dirinya juga memberikan apresiasi tertinggi kepada masyarakat Bali yang dinilai sudah loyal dalam memenuhi anjuran pemerintah dalam melawan pandemi.
“Kepada rakyat Bali terutama warga terdampak, terima kasih atas seluruh loyalitasnya selama ini untuk setia pada anjuran para pemimpin kita. Mari bergandengan tangan bahu membahu dalam satu komando. Beri kepercayaan kepada pemerintah. Taat terus pada prokes dan kurangi sikap dan komentar yang tidak produktif. Saya percaya kita bisa melewati semua ujian ini dan menjadi insan yang makin Tangguh,” tukasnya.
Sosiolog Universitas Udayana Bali, Wahyu Budi Nugroho menilai, dalam pelaksanaan PPKM Darurat, sejatinya masyarakat patuh kepada pemerintah, asalkan pemerintah bisa menjamin bantuan sosial benar-benar mengalir dan sampai ke tangan masyarakat.
Sebab apabila tidak ada bantuan dari pemerintah, terlebih Bali yang batal melakukan pembukaan pariwisata, hal ini bisa menimbulkan kelelahan psikis bagi masyarakat.
Baca juga: Wacana PPKM Diperpanjang Bikin Situasi Tak Menentu, Bali United Bakal Dibubarkan? Ini Penegasan Teco
"Hal pertama yang paling dirasakan masyarakat Bali terhadap kebijakan PPKM Darurat ini tentu adalah kelelahan psikis," kata Wahyu, Rabu.
Lanjut dia, setelah sebelumnya di awal bulan Juli 2021 ada rencana pembukaan pariwisata Bali yang membuat masyarakat bisa sedikit bernapas lega, ternyata masyarakat harus menuai kekecewaan karena rencana itu dibatalkan, dan kini justru harus menerapkan pembatasan sosial secara lebih ketat.
"Sebetulnya, masyarakat tidak mempersoalkan penerapan PPKM Darurat, karena masyarakat juga sadar bahwa ini juga untuk kebaikan mereka. Hanya saja, dan sejauh jika, pemerintah betul-betul bisa menanggung kebutuhan hidup mereka selama berlangsungnya PPKM Darurat," paparnya. (sup/sar/weg/gil/ian)
Kumpulan Artikel Corona di Bali