Berita Karangasem
Tak Patuhi Aturan PPKM Darurat, 168 Pelaku Usaha di Karangasem Diberi Pembinaan dan Surat Pernyataan
Kabid Penegakan UU Daerah, Satpol PP Karangasem, I Made Aditya Sugiarta, mengatakan, warga yang diberikan surat pernyataan & pembinaan tersebar
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Sebanyak 168 pelaku usaha di Kabupaten Karangasem diberikan surat pernyataan & pembinaan oleh petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian, brserta TNI.
Jumlah tersebut terhitung dari dimulainya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Kabid Penegakan UU Daerah, Satpol PP Karangasem, I Made Aditya Sugiarta, mengatakan, warga yang diberikan surat pernyataan & pembinaan tersebar di empat Kecamatan.
Diantaranya Kecamatan Manggis, Kecamatan Abang, Kecamatan Bebandem, beserta Kecamatan Karangasem.
Baca juga: 187 Tenaga Pengajar di Karangasem Naik Pangkat
"Usaha yang diberikan surat pernyataan serta pembinaan sekitar 168 usaha. Rinciannya 31 diberikan surat pernyataan dan 137 usaha diberikan pembinaan secara lisan,"ungkap I Made Aditya Sugiarta, Kamis 15 Juli 2021 pagi.
Usaha yang diberikan pembinaan lisan serta surat keterangan lantaran dianggap tak mematuhi aturan. Seperti melayani pembeli makan di warung, serta usaha non esensial yang beroperasi.
"Petugas akan tetap lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kecamatan yang belum," imbuhnya.
Pihaknya berharap untuk sementara warga yang memiliki usaha untuk sabar hingga PPKM Darurat selesai. Diantaranya tak membuka hingga pukul 20.00 wita.
Penerapan protokol kesehatan (prokes) juga harus diprketat. Harapannya agar penyebaran COVID sekitar Karangasem bisa ditekan.
"Petugas gabungan terus melakukan pengawasan setelah penerapan PPKM Darurat. Rencananya sidak akan dilakukan ke Kecamatan yang belum disasar," tambah Aditya Sugiarta, pejabat asal Desa Bukit, Kecamatan Karangasem.
Untuk diketahui, beberapa usaha warga (non esensial) ditutup untuk sementara sejak adanya pemberlakuan PPKM Darurat. Seperti toko pakaian, elektronik, hingga percetakan.
Sedangkan warung makanan serta minuman diperbolehkan buka dengan syarat tak layani makan di warung.
Tak hanya itu, operasional pasar tradisional dan malam juga dibatasi oleh pemerintah.
Sedangkan pasar hewan di sekitar Karangasem ditutup untuk sementara hingga selesai PPKM Darurat.
Baca juga: TMMD ke-111 Karangasem Ditutup, Momentum Pembangunan Untuk Kemajuan Masyarakat
Untuk operasional toko modern dibatasi hingga pukul 22.00 wita, dengan harapan penyebaran COVID bisa ditekan.(*)
Artikel lainnya di Berita Karangasem