Ketika Mahfud MD Ikut Nonton Ikatan Cinta, Fadli Zon Dan Fahri Hamzah Pun Ikut Berkomentar

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD jadi viral setelah mengunggah cuitan tak biasa.

Editor: Eviera Paramita Sandi
(Tangkap layar twitter @mohmahfudmd)
Mahfud MD kritik jalan cerita Sinetron Ikatan Cinta.(Tangkap layar twitter @mohmahfudmd) - Mahfud MD unggah cuitan soal Sinetron Ikatan Cinta, politisi Fadli Zon hingga Fahri Hamzah beri sindiran. 

TRIBUN-BALI.COM - Sinetron Ikatan Cinta banyak ditonton oleh masyarakat Indonesia kini. 

Sinetron yang dibintangi oleh Amanda Manopo dan Arya Saloka ini bahkan menjadi unggulan dan kerap dicintai penggemarnya. 

Tak terkecuali pejabat negara. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD jadi viral setelah mengunggah cuitan tak biasa.

Mahfud MD ternyata ikut mengomentari alur sinetron Ikatan Cinta melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Rabu 15 Juli 2021. 

Baca juga: Tanggapan Luhut Soal Isu Perpanjangan PPKM Darurat Dan Skenario Terburuk Kasus Covid-19 di Indonesia

Ia mengaku punya kesempatan nonton sinetron itu ketika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat diterapkan.

"PPKM memberi kesempatan kpd sy nonton serial sinetron Ikatan Cinta. Asyik jg sih, meski agak muter-muter," tulis Mahfud.

Akan tetapi, menurut Mahfud, ada yang tidak tepat soal pemahaman hukum si penulis alur sinetron Ikatan Cinta.

Mahfud menyoroti adegan Sarah mengakui telah membunuh Roy, lalu langsung ditahan di penjara.

"Tapi pemahaman hukum penulis cerita kurang pas. Sarah yang mengaku dan minta dihukum karena membunuh Roy langsung ditahan. "

"Padahal pengakuan dlm hukum pidana itu bukan bukti yang kuat," katanya.

Mahfud pun melanjutkan, di dalam pemahaman hukum pidana tak sembarang orang yang mengaku langsung ditahan.

Seperti dalam adegan sinetron, Elsa yang notabene sebagai pembunuh Roy, tapi Sarah, Ibu Elsa melindunginya.

"Pembunuh Roy adalah Elsa. Sarah, ibu Elsa, mengaku sebagai pembunuhnya dan minta dihukum demi melindungi Elsa."

"Lah, dalam hukum pidana tak sembarang orang mengaku lalu ditahan."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved