Berita Gianyar

Lampu Penerang Jalan di Gianyar Mulai Dipadamkan. Kadishub: Memang Dilematis

Dinas Perhubungan Gianyar akhirnya melakukan pemadaman lampu penerang jalan di Kabupaten Gianyar, Bali.

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Situasi lalu lintas di Kota Gianyar gelap gulita serangkaian PPKM Darurat Covid-19, Kamis 15 Juli 2021 malam. Momen saat Kapolsek Gianyar membagikan nasi bungkus pada pengendara 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Dinas Perhubungan Gianyar akhirnya melakukan pemadaman lampu penerang jalan di Kabupaten Gianyar, Bali.

Namun saat ini, pemadaman baru dilakukan pada 'lampu penjor' di Gianyar Kota.

Dishub Gianyar tak menampik, dengan pemadaman lampu ini akan rawan tindak kriminalitas.

Namun di satu sisi, ini merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang wajib dilakukan. Kondisi inipun membuat pemerintah Gianyar dilematis.

Informasi dihimpun Tribun Bali, Jumat 16 Juli 2021, lampu penerang jalan telah padam di Kota Gianyar dari pukul 20.00 Wita per Kamis 15 Juli 2021 kemarin.

Baca juga: Sebelum Minta Tutup, Kapolsek Gianyar Beli Dagangan dan Beri Bantuan Sembako ke Pedagang

Di mana situasi tersebut menyebabkan Kota Gianyar mengalami gelap gulita, lantaran lampu-lampu toko di sepanjang jalan juga padam karena kebijakan PPKM Darurat Covid-19 yang mengharuskan mereka tutup pukul 20.00 Wita.

Kepala Dinas Perhubungan Gianyar, Wayan Suamba membenarkan pihaknya telah mengambil keputusan untuk memadamkan lampu penerang jalan.

Namun saat ini baru lampu penjor. "Ya memang, tapi yang kita padamkan baru lampu penjor," ujarnya.

Terkait pemadaman lampu ini akan berdampak pada naiknya tingkat kriminalitas, Suamba memahami hal tersebut.

Sebab, filosofi lampu penerang jalan memang untuk mengurangi aksi kriminalitas.

Namun karena ini merupakan perintah wajih, maka pihaknya pun harus melakukannya. 

Baca juga: Harga Daging di Gianyar Naik Tajam, Disperindag Sebut Jauh di Atas Harga Eceran Tertinggi

"Kita memang dilematis. Makanya kemarin dengan Kadishub Badung dan Denpasar kita tidak melakukan pemadaman. Karena kan berbicara lalu lintas itu ada empat pilar yang harus dipenuhi, yaitu keamanan, kenyamanan, keselamatan dan kelancaran."

"Tapi karena sudah kebijakan pimpinan, ya harus kita lakukan pemadaman," ujar Suamba.

Menurut Suamba demi terhindarnya masyarakat dari tindak kejahatan jalanan, seperti jambret, begal dan kejahatan lainnya akibat lalu lintas gelap gulita, iapun berharap masyarakat mematuhi aturan PPKM Darurat, yakni tidak keluar rumah.

Jikapun dalam situasi memaksa, seperti mengantar orang sakit, diharapkan harus ada yang mendampingi.

Baca juga: Dewan Gianyar Minta Pemerintah Pusat Tinjau PPKM Darurat, Ngakan Putra: Masyarakat Sudah Taat

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved