Corona di Indonesia
Presiden Jokowi Batalkan Program Vaksinasi Covid-19 Berbayar untuk Individu, Vaksin Tetap Gratis
Presiden Joko Widodo (Jokow) akhirnya memutuskan untuk membatalkan program vaksin Covid-19 berbayar bagi individu
TRIBUN-BALI.COM – Berakhir sudah kontroversi program vaksin Covid-19 berbayar bagi individu.
Presiden Joko Widodo (Jokow) akhirnya memutuskan untuk membatalkan program vaksin Covid-19 berbayar bagi individu tersebut.
Sebelumnya, program vaksin berbayar ini direncanakan akan disalurkan melalui Kimia Farma.
Keputusan Presiden tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung seperti yang dikutip Youtube Sekretariat Presiden, Jumat 16 Juli 2021.
"Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut," kata Pramono.
Baca Juga: UPDATE:PPKM Darurat Jawa-Bali Diperpanjang Hingga Akhir Juli, Presiden Minta Bansos Cepat Disalurkan
Baca Juga: Bantu Warga Terdampak PPKM Darurat, BLT di Badung dan Bantuan Beras di Jembrana
Dengan keputusan tersebut, seluruh vaksinasi akan tetap menggunakan mekanisme seperti yang telah berjalan saat ini yakni gratis bagi seluruh masyarakat.
"Semua vaksin tetap dengan mekanisme yang digratiskan seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden sebelumnya," katanya.
Sementara itu, terkait dengan Vaksinasi Gotong Royong, mekanismenya tetap dilakukan melalui perusahaan di mana perusahaan yang akan menanggung seluruh biaya vaksinasi bagi karyawannya.
"Sehingga dengan demikian mekanisme untuk seluruh vaksin, baik itu yang gotong royong maupun yang sekarang mekanisme sudah berjalan digratiskan oleh pemerintah," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Kabinet juga menyampaikan arahan tegas Presiden kepada seluruh jajarannya di kabinet untuk memiliki rasa kepekaan sosial dalam suasana pandemi ini.
"Presiden telah menegaskan bahwa dalam PPKM Darurat ini tentunya sense of crisis seluruh kementerian/lembaga, para pemimpin itu harus ada," ujarnya.
Baca Juga: Pemprov Bali Minta Satgas Kabupaten/Kota Fasilitasi Tempat Isolasi Terpusat Berjenjang
Terkait hal tersebut, Presiden melarang seluruh menteri maupun kepala lembaga untuk bepergian ke luar negeri jika tidak ada hal yang bersifat khusus serta tanpa ada izin dari Presiden.