Corona di Bali
PPKM Darurat Diperpanjang 11 Hari, Okupansi Hotel di Bali 1 Digit, Karyawan Dirumahkan Lagi
Pemerintah akhirnya memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah akhirnya memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sedianya kebijakan yang diterapkan di pulau Jawa-Bali dan 15 kota/kabuten di luar Jawa-Bali itu selesai pada 20 Juli.
Namun berdasarkan Rapat Kabinet Terbatas (Ratas) yang digelar, Jumat 16 Juli 2021, kebijakan itu diperpanjang 11 hari hingga 31 Juli.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) PMK Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan memperpanjang PPKM Darurat itu sudah diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Ratas.
Baca juga: Kodam IX/Udayana Menerima Sekitar 1.000 Paket Obat Gratis Untuk Warga di Bali yang Positif Covid-19
”Tadi rapat kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo sudah diputuskan oleh Bapak Presiden, dilanjutkan sampai akhir Juli," kata Muhadjir di Hotel University Club (UC) UGM, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat.
Dalam ratas itu, kata Muhadjir, Jokowi juga menyampaikan, perpanjangan masa PPKM Darurat ini akan dipenuhi banyak konsekuensi.
Mulai dari upaya untuk terus menyeimbangkan disiplin warga akan protokol pencegahan penularan Covid-19, standar PPKM, serta pemenuhan bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak.
Meski begitu, ia menyebut pemerintah tak sanggup menanggung sendiri biaya hidup masyarakat selama PPKM Darurat.
Karena itu Ia mengajak masyarakat untuk mau membantu warga miskin menghadapi pandemi.
”Karena bansos itu tidak mungkin ditanggung negara sendiri oleh pemerintah. Gotong royong masyarakat. Termasuk civitas akademika UGM di bawah Pak Rektor, saya mohon gerakan membantu mereka-mereka yang kurang beruntung akibat PPKM ini," ujarnya.
Sekretaris Satgas Covid-19 Provinsi Bali, Made Rentin belum bisa berkomentar banyak terkait perpanjangan masa PPKM Darurat.
Ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait dengan perpanjangan masa PPKM Darurat tersebut.
Pria yang juga Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Provinsi Bali ini menyebut, pihaknya menunggu surat resmi terkait perpanjangan PPKM Darurat tersebut dari pemerintah pusat.
Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry meminta masyarakat bersabar untuk menerima keputusan pemerintah tersebut.
Pasalnya, menurutnya, keputusan tersebut sudah diputuskan berdasarkan berbagai pertimbangan matang dalam mengurangi penyebaran Covid-19 di Jawa dan Bali.
Apalagi, saat ini Covid-19 varian delta telah masuk ke Bali.
Bahkan, ia meminta masyarakat Bali untuk mengurangi aktivitas di luar rumah sebagai bagian dari menaati aturan pemerintah tersebut.
“Jadi kan begini, semua ini kita harus mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah. Karena apa, karena apa yang sudah diputuskan itu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan kondisi objektif yang ada, karena untuk mencegah penyebaran kan mengurangi kerumunan,” katanya.
Seperti diketahui, dari data Satgas Covid-19 Provinsi Bali pada Jumat 16 Juli 2021 tercatat sebanyak pasien positif Covid-19 sebanyak 885 orang, yang sembuh 476 orang dan 21 pasien meninggal dunia.
Terkait dengan bantuan untuk warga di saat PPKM Darurat sendiri, ia mengatakan, hal tersebut merupakan kebijakan dari Presiden Joko Widodo.
Oleh sebab itu, ia meminta Gubernur Bali, Wayan Koster berkoordinasi dengan para Bupati dan Wali Kota se-Bali terkait hal tersebut.
Baca juga: Bincang dengan Guru Besar Farmasi UGM, Bergejala Berat Covid-19, Obatnya Lebih Kompleks
Karyawan Dirumahkan
PPKM Darurat Jawa Bali memasuki hari ke-14, tingkat kunjungan wisatawan ke Pulau Dewata pun menurun drastis jika dibandingkan sebelum adanya PPKM Darurat.
Menurunnya angka kunjungan itu mengakibatkan tingkat hunian kamar (okupansi) hotel di Bali juga turun bahkan kini hanya single digit rata-rata hariannya.
"Setelah kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali mulai 3 Juli lalu kedatangan wisatawan ke Bali turun menjadi di bawah seribu. Namun sebelum PPKM Darurat kedatangan wisatawan antara 7 ribu sampai 9 ribu. Sekarang tingkat hunian hotel baik di Badung maupun Bali itu single digit," ungkap Ketua PHRI Badung I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya SE MBA, Jumat 16 Juli 2021.
Okupansi hotel yang hanya single digit tersebut berada di angka 2 hingga 5 persen.
Dan hal ini mengakibatkan banyak pengelola hotel kembali merumahkan karyawannya untuk meminimalisir pengeluaran.
"Banyak lagi hotel tutup operasional dan merumahkan karyawannya karena tidak ada booking-an. Saat ini hampir 60 persen hotel di Bali tidak beroperasi," imbuh Agung Rai.
Total kamar hotel di Bali 146 ribu lebih dan hampir 103.000 kamar atau 70 persennya berada di Kabupaten Badung.
Dan jika kedatangan wisatawan domestik khususnya sekarang hanya 1 ribu dapat dibayangkan okupansinya bagaimana.
Walaupun misalnya banyak hotel masih buka atau beroperasi, tapi tidak ada tamu untuk apa.
Justru jika masih buka akan menambah beban operasional hotel itu sendiri.
"Makanya mengambil kesimpulan untuk efisiensi kan menutup kembali hotelnya sementara sampai situasi akan lebih baik," ujarnya.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Legian Wayan Puspa Negara menyampaikan, di Legian terdapat 124 hotel, baik hotel berbintang maupun tidak berbintang dan 130 restoran.
Hampir 90 persennya tidak beroperasi.
Baca juga: Presiden Jokowi Batalkan Program Vaksinasi Covid-19 Berbayar untuk Individu, Vaksin Tetap Gratis
"Yang beroperasi itu mungkin takut propertinya rusak karena jika tidak dihuni oleh tamu dalam jangka waktu lama akan terjadi kerusakan, baik itu kelistrikannya atau lainnya," imbuh Puspa Negara.
Agung Rai menambahkan, mengenai kebijakan PPKM Darurat diperpanjang atau tidak itu kewenangan pemerintah pusat. Pihaknya tidak dapat mengintervensinya karena tentu ada pertimbangan-pertimbangan khusus.
"Harapan saya jika situasinya sudah membaik kan artinya PPKM Darurat tidak perlu diperpanjang. Tetapi kalau situasinya memburuk tentu akan dipertimbangkan diperpanjang oleh pemerintah pusat. Harapannya diperpanjang atau tidak, agar tetap diberikan bantuan kepada masyarakat karena 60 persen masyarakat kita ekonominya sudah sangat parah kondisinya," imbuhnya. (gil/zaetribun network/fik/fah/dod)
Kumpulan Artikel Corona di Bali