Corona di Bali
Ditegur Mendagri Akibat Belum Maksimal Realisasikan Dana Covid-19, Kepala BPKAD Bali Sebut Data Lama
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menegur 19 provinsi yang terbilang lelet cairkan dana Covid-19 di daerah.
Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegur 19 provinsi yang terbilang lelet cairkan dana Covid-19 di daerah.
Menariknya, Provinsi Bali masuk di dalam 19 provinsi yang ditegur oleh Mantan Kapolri tersebut.
Dari data yang diterima Tribun Bali, Pemprov Bali belum melakukan realisasi anggaran insentif tenaga kesehatan daerah (innakesda) yang bersumber dari refocusing 8 persen dana alokasi umum (DAU)/dana bagi hasil (DBH) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.25.225.000.000.
Namun, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bali, I Dewa Tagel Wiarsa membantah hal tersebut.
Baca juga: Mendagri Tegur 19 Provinsi yang Belum Maksimal Realisasikan Dana Covid-19, Ini Respon DPRD Bali
Saat dikonfirmasi Tribun Bali, ia menyebut bahwa data yang disampaikan oleh Mendagri tersebut merupakan data yang belum diperbaharui oleh Kemendagri.
Bahkan, ia mengaku, Pemprov Bali sudah mencairkan anggaran insentif tenaga kesehatan daerah (innakesda) hingga bulan Juni 2021.
“Bali datanya belum di-update pusat, kita sudah cairkan itu innakesdanya sampai bulan Juni,” katanya, Minggu 18 Juli 2021 malam.
Dewa Wiarsa menyebutkan jika jumlah anggaran yang dicairkan hingga Juni 2021 tersebut berjumlah sebanyak Rp 22,8 miliar.
“Itu senilai Rp 22,8 miliar, itu sudah tuntas sampai bulan Juni,” ungkapnya.
Ia juga menyebut bahwa pihaknya telah melaporkan mengenai pencairan tersebut ke pusat, yakni kepada Kemenkeu dan Kemendagri.
Sehingga, ia kembali menegaskan, bahwa data yang dipaparkan oleh Mendagri Tito tersebut merupakan data lama.
“Dan sudah kita laporkan ke pusat, kan kita wajib melaporkan ke Kementerian Keuangan dan Kemendagri. Jadi itu data lama,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Dewa Wiarsa menyebut pihaknya bakal melakukan klarifikasi ke Kemendagri terkait hal tersebut.
Apalagi, ia mengaku, pihaknya telah mengirim data ke pusat pada 15 Juli 2021 lalu.
“Nanti kalau kita dapat teguran kita akan klarifikasi ke pusat, bukti kita bahkan sudah kirim, sudah ada, batas akhir pengiriman tanggal 15 kemarin dan kita sudah laporkan itu. Nanti bulan Juni dilaporkan Agustus. Intinya Bali sudah clear sampai Juni. Nanti Juni Agustus dilaporkan,” tegasnya.