Corona di Bali
Mendagri Tegur 19 Pemda, Bali Sudah Cairkan Insentif Nakes sampai Juni
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada 19 pemerintah daerah
Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada 19 pemerintah daerah (Pemda) lantaran belum mencairkan anggaran untuk penanganan Covid-19 maupun insentif bagi para tenaga kesehatan (nakes).
Padahal, uang untuk penanganan Covid-19 maupun insentif bagi para nakes itu sudah ada.
”Kami sudah sisir dan rapat berkali-kali dengan kepala daerah. Ada beberapa daerah yang belanja untuk penanganan Covid dan realisasi untuk insentif nakes belum banyak berubah. Oleh karena itu, hari ini Sabtu, kami sudah sampaikan surat teguran tertulis," kata Tito dalam konferensi pers virtual, Sabtu 17 Juli 2021.
Mantan Kapolri ini mengatakan, teguran tertulis itu termasuk langkah yang cukup keras.
Baca juga: 545 Orang Dokter Meninggal karena Covid-19, Fasilitas Kesehatan Terancam Kolaps
Sebab sebelumnya Kemendagri jarang mengeluarkan teguran semacam itu.
”Surat teguran tertulis ini langkah yang mohon maaf cukup keras, karena jarang kami keluarkan,” kata Tito. "Bahwa uangnya ada, tapi belum direalisasikan untuk kegiatan penanganan Covid-19, untuk insentif tenaga kesehatan, dan lain-lain,” ujarnya.
Dalam data yang dipaparkan Tito, 19 Pemda yang mendapat teguran keras itu yakni Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Barat, DIY, Bali, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara dan Papua.
Tito tidak sepenuhnya menyalahkan para kepala daerah.
Menurutnya, bisa saja para kepala daerah justru tidak tahu berapa uang yang ia punya untuk melakukan belanja daerah.
”Silakan kalau nanti mau disampaikan kepada publik, supaya teman-teman kepala daerah bisa pahami. Bisa saja kepala daerah tidak tahu, karena masalah anggaran biasanya yang tahu Bappeda atau Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sementara kepala daerah banyak kadang-kadang tidak tahu, posisi saldonya seperti apa," kata Tito.
Dengan teguran ini diharapkan penanganan Covid-19 atau setidaknya insentif bagi nakes bisa tersalur dengan lancar.
Bahkan, Tito dan Menkeu Sri Mulyani telah meneken sebuah aturan yang memperbolehkan 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) pemerintah daerah, digunakan untuk penanganan Covid-19.
Mulai vaksinasi, belanja kesehatan, hingga stimulus ekonomi bagi masyarakat.
Belum Diperbarui
Saat dikonfirmasi Tribun Bali, Minggu 18 Juli 2021, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bali, I Dewa Tagel Wiarsa menyebut data yang disampaikan Mendagri belum diperbarui Kemendagri.
Dia mengaku Pemprov Bali sudah mencairkan anggaran insentif bagi nakes hingga bulan Juni 2021.
“Bali datanya belum di-update pusat, kita sudah cairkan sampai bulan Juni,” katanya.
Dewa Wiarsa menyebutkan jika jumlah anggaran yang dicairkan hingga Juni 2021 tersebut Rp 22,8 miliar.
“Itu sudah tuntas sampai bulan Juni,” ungkapnya.
Ia telah melaporkan pencairan tersebut kepada Kemenkeu dan Kemendagri.
Dewa Wiarsa mengatakan, pihaknya segera melakukan klarifikasi ke Kemendagri terkait data tersebut.
Apalagi, ia mengaku telah mengirim data ke pusat pada 15 Juli 2021 lalu.
“Kita akan klarifikasi ke pusat, bukti kita bahkan sudah kirim, sudah ada, batas akhir pengiriman tanggal 15 kemarin dan kita sudah laporkan itu. Nanti bulan Juli dilaporkan Agustus. Intinya Bali sudah clear sampai Juni,” tegasnya.
Baca juga: Dandim 1611/Badung Serahkan Bantuan Tahap Pertama Paket Obat Pasien Isoman Covid-19
Anggota DPRD Bali Komisi IV, Nyoman Wirya mendesak Pemprov Bali untuk mencairkan anggaran tersebut.
“Ya itu kan sudah ada instruksi, ya harus cepat mengeksekusi,” katanya, Minggu 18 Juli 2021 sore.
Menurut politikus Golkar ini, sudah seharusnya anggaran insentif tenaga kesehatan daerah (innakesda) segera dicairkan.
Mengingat para tenaga kesehatan (nakes) merupakan garda terdepan dalam melawan pandemi Covid-19.
“Makin cepat kan bagus,” ujarnya.
PPKM Darurat
Selain teguran keras kepada 19 Pemda, Kementerian Dalam Negeri juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.
SE bernomor 440/3929/SJ tanggal 18 Juli 2021 itu ditujukan kepada kepala daerah: Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
Satu poinnya meminta aparat keamanan untuk tetap tegas, tetapi juga mengedepankan rasa manusiawi dan humanis.
Dalam SE itu jajaran Satpol PP diminta tidak menggunakan kekerasan saat melakukan penertiban di masa PPKM.
Pada poin kedua tertulis Mendagri memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM.
“Penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM, penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum,” tulis SE tersebut.
Satpol PP dalam pelaksanaan penertiban diminta agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.
Tito lantas menyinggung kasus tindakan arogan yang dilakukan oknum Satpol PP di sebuah café di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Tito mengatakan dirinya telah menelpon Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo seusai mendengar kabar tersebut.
Tito mengatakan penindakan terhadap oknum satpol PP telah dilakukan hingga dilakukan pencopotan.
"Kasus di Gowa sudah dilakukan penindakan. Saya juga sudah menelepon kepada Bupati, pak Adnan Yasin Limpo, langsung dicopot dan lain-lain,” kata Mendagri.
Baca juga: Wamen Kesehatan Ungkap Kebutuhan Oksigen bagi Pasien Covid-19 Naik 5 Kali Lipat,Begini Antisipasinya
Tito mengingatkan kepada Kepala Satpol PP di seluruh daerah agar tidak sampai mengulang kasus yang sama.
Kepala Satpol PP juga diminta agar menjaga moril anggotanya masing-masing.
“Kami sudah rapat dengan seluruh kepala daerah, kepada Kepala Satpol PP, Dirjen Adwil yang menangani Satpol PP. Kasatpol PP belajar kasus di Gowa agar jangan sampai terulang kasus yang sama. Kemudian menjaga moril anggotanya masing-masing,” kata Mendagri. (gil/tribun network/ras/dod)
Kumpulan Artikel Corona di Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tito-karnavian-sebelum-pelantikan-menteri-menteri-kabinet-indonesia-maju.jpg)