Berita Bangli

Pelaksanaan Idul Adha di Bangli, Sholat Ied Dibatasi 30 Orang, Pemotongan Hewan Dilakukan Dua Hari

Pelaksaan sholat Idul Adha tahun 2021 di Bangli tidak dilaksanakan secara massal. Sementara untuk pemotongan hewan qurban akan dilaksanakan dua kali.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Panitia qurban Masjid Agung Bangli saat mempersiapkan pelaksanaan pemotongan hewan qurban di areal masjid, Senin 19 Juli 2021 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Pelaksaan sholat Idul Adha tahun 2021 di Bangli tidak dilaksanakan secara massal.

Jumlah jamaah sholat pun hanya diperbolehkan di sekitar masjid, serta dibatasi maksimal hanya 30 orang.

Ketua Takmir Masjid Agung Bangli, H. Ghufron Fathoni saat dikonfirmasi Senin 19 Juli 2021 mengungkapkan, pelaksanaan sholat ied sebanyak 30 orang lantaran pihak Masjid Agung Bangli mengikuti anjuran pemerintah.

Di mana, masjid tidak ditutup, melainkan dibuka untuk kegiatan keagamaan namun tidak mengundang massa.

Baca juga: Dalam Dua Hari Terakhir, Bangli Tambah 2 Kasus Kematian dan 45 Kasus Positif Covid-19

“Jadi kegiatan itu sangat terbatas. Baik untuk sholat, maupun pemotongan hewan qurban juga demikian. Jadi untuk besok, pelaksanaan sholat Idul Adha, hanya dilaksanakan untuk warga sekitar masjid saja. Tidak untuk umum, atau massal,” jelasnya.

Selain jumlah jamaah yang terbatas, pelaksanaan sholat Idul Adha juga dibatasi bagi jamaah yang suhu tubuhnya di bawah 37 derajat celcius.

Jamaah juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, yakni dengan membawa masker, serta tidak diperkenankan mengajak anak-anak.

Baca juga: Aksi Bagi-bagi Nasi Relawan di Bangli, Beli Nasi Untuk Dibagikan Lagi Secara Gratis

“Sosialisasi sudah dilakukan. Pelaksanaan pembatasan sebanyak 30 jamaah ini juga sudah kita praktikkan pada sholat Jumat tanggal 16 Juli,” ujar pria yang juga ketua MUI Bangli itu.

Sementara untuk pemotongan hewan qurban akan dilaksanakan dua kali.

Haji Ghufron mengatakan, sejatinya jumlah hewan qurban di Bangli tidak berbeda jauh dari tahun sebelumnya.

Namun mengingat dibatasinya jumlah kerumunan pada pelaksanaan PPKM Darurat ini, maka jumlah petugas yang memotong hewan qurban tidak boleh lebih dari 30 orang.

Baca juga: 49 Warga Bangli Positif Covid-19 Dalam Dua Hari Terakhir, Total Kasus Kematian Tercatat 124 Kasus 

“Kami tidak ingin terjadi hal yang tidak diinginkan. Dalam hal ini, kami juga sudah melakukan audiensi dengan forkopimda. Maka dari itu, pemotongan dilakukan dua hari. Dari tanggal 20 Juli, sampai tanggal 21 Juli,” ungkapnya.

Selain itu, panitia qurban juga diinstruksikan untuk merekrut petugas pemotong hewan qurban yang telah mendapatkan dua kali dosis vaksin Covid-19, atau minimal satu kali dosis vaksin Covid-19.

Pun demikian, apabila di hari pemotongan hewan qurban panitia menemukan petugas yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat, maka petugas yang bersangkutan tidak diperkenankan ikut memotong.

“Kita tetap awasi dengan ketat pelaksanaan pemotongan hewan qurban ini,” tegasnya.

Baca juga: Diduga Aktivitas Masyarakat Masih Tinggi, Satgas Covid-19 Bangli Akan Matikan Internet dan Lampu

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved