TERBARU, Menteri Tito Karnavian Terbitkan SE Penertiban PPKM, Ada Perintah Khusus untuk Satpol PP
TERBARU, Menteri Tito Karnavian Terbitkan SE Penertiban PPKM, Ada Perintah Khusus untuk Satpol PP
TRIBUN-BALI.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) sehari jelang berakhirnya pemberlakuan PPKM Darurat.
PPKM Darurat rencananya akan dilakukan hingga Selasa (20/7/2021).
Terkait adanya perpanjangan penerapan PPKM akan disampaikan pemerintah pada esok hari.
SE bernomor 440/3929/SJ itu terkait Penertiban Pelaksanaan PPKM dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.
Baca juga: DPR Minta PPKM Darurat Diperpanjang hingga 17 Agustus 2021, Ini Alasan Mendasarnya
Edaran yang telah ditandatangani Tito pada Minggu (18/7/2021) kemarin ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Perlu diketahui, edaran ini diterbitkan dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan pemberlakuan PPKM.
Serta demi mencegah penyebaran Covid-19 yang tetap mengedepankan kesehatan rakyat, keselamatan rakyat, dan percepatan pemberian vaksinasi.
Berikut isi dari SE Mendagri yang dikutip dari laman resmi setkab.go.id:
Pertama, Mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitasnya menekan penularan kasus COVID-19.
Baca juga: IDI Minta PPKM Darurat Jawa-Bali Diperpanjang
Kedua, Memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis, dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM pada tahapan:
a. Penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM;
b. Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum; dan
c. Dalam pelaksanaan huruf a dan huruf b di atas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.
Ketiga, Membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi COVID-19 dan dampak pelaksanaan PPKM.
Antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako, dan suplemen/makanan sehat, disesuaikan kondisi/kemampuan keuangan daerah.
Keempat, Melaksanakan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat dengan cara:
a. Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin; dan
b. Memerintahkan kepada dinas kesehatan untuk tidak menyimpan/menimbun stok vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas.
Kelima, Melakukan sosialisasi penerapan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas) secara masif kepada masyarakat dan mendistribusikan masker kepada masyarakat luas dengan menggunakan anggaran yang tersedia.
Keenam, Melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Mendagri cq. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.
PPKM Darurat Tidak Mengenakkan, Tapi Harus Dilakukan Demi Keselamatan Masyarakat
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diambil pemerintah semata-mata demi keselamatan masyarakat.
Ia mengatakan keselamatan rakyat adalah yang utama.
Sehingga, kebijakan yang disebutnya sebagai extraordinary tersebut harus dilaksanakan.
"PPKM ini pasti tidak mengenakkan, karena mengurangi freedom, tapi memang harus dilakukan dalam rangka keselamatan rakyat," kata Mendagri dalam 'Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat' secara virtual, Sabtu (17/7/2021).
Untuk itu, upaya di hulu dan hilir perlu dilakukan guna pengendalian wabah.
"Keselamatan rakyat adalah yang utama, ini demi kepentingan bersama, demi kepentingan menyelamatkan rakyat, untuk kita semua," katanya.
Mendagri juga membeberkan PPKM merupakan kebijakan yang esensinya untuk mengurangi mobilitas dan kerumunan.
Namun, melalui pembatasan sejumlah kegiatan masyarakat berdasarkan level dan kategorinya masing-masing.
Karena itu, upaya ini perlu dukungan seluruh pihak, mulai dari Pemerintah daerah yang bersinergi dan bekerja sama dengan pemerintah pusat, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.
"Kita tentunya tidak menghendaki ada pembatasan kegiatan, tapi memang harus dilakukan," ujarnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Larasati Dyah Utami)
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Mendagri Terbitkan SE Penertiban PPKM, Ingin Pencegahan Covid-19 Prioritaskan Keselamatan Rakyat