Berita Bali
BREAKING NEWS: Bali Terapkan PPKM Level 3 Covid-19, Koster Izinkan Sektor Non Esensial Beroperasi
Pemerintah sudah mengumumkan secara resmi untuk melanjutkan masa PPKM berlevel tersebut hingga Minggu, 25 Juli 2021.
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali lima hari lagi.
Namun, menariknya kali ini istilah PPKM Darurat tersebut diganti menjadi PPKM berdasarkan level dari 1 sampai 4.
Pemerintah sudah mengumumkan secara resmi untuk melanjutkan masa PPKM berlevel tersebut hingga Minggu, 25 Juli 2021.
Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster akhirnya juga ikut bersikap untuk menindaklanjuti keputusan Presiden Jokowi tersebut.
Baca juga: Diperpanjang Sampai 25 Juli, Pedagang Asal Klungkung Ini Berharap Kebijakan PPKM Bisa Dilonggarkan
Ia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Rabu 21 Juli 2021.
Dalam pernyataan resminya, Koster mengungkapkan bahwa dikeluarkannya SE ini sebagai bagian dari pelaksanaan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Secara umum ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hampir sama dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid 19 Tatanan Kehidupan Baru di Provinsi Bali,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa surat edaran tersebut mulai berlaku pada hari Rabu, (21/7/2021) sampai Minggu (25/7/2021) mendatang.
“Dengan berlakunya Edaran ini, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9R Tahun 2021 Tentang Penegasan Batas Jam Operasional dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” paparnya.
Menariknya, Koster mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan kelonggaran bagi sektor esensial dan non-esensial dalam SE Gubernur terbaru tersebut.
Salah satunya yakni mengenai Sektor Non Esensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja di kantor/toko sebanyak 25 persen dan dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WITA.
Kebijakan ini sendiri menurut Koster diambil usai memperhatikan berbagai aspirasi dari berbagai elemen masyarakat Bali kepada dirinya terkait SE Gubernur sebelumnya yang dirasa cukup mengekang kesempatan masyarakat untuk berusaha.
“Setelah memperhatikan aspirasi masyarakat, dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk sektor esensial dan non-esensial, yaitu Pertama, Sektor Non Essensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja dikantor/toko sebanyak 25%, lebih mengutamakan transaksi online, menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita, dalam Surat Edaran yang lama, sektor esensial tidak diizinkan beroperasi,” jelasnya.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa kegiatan makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, lebih mengutamakan delivery (layanan pesan antar), sampai dengan pukul 21.00 WITA.
Baca juga: Aturan Terbaru Terkait PPKM yang Dilonggarkan Mulai 26 Juli 2021, Makan di Warung Dibatasi 30 Menit
“Dalam Surat Edaran yang lama, jam operasional sampai jam 20.00 Wita,” ungkap Ketua DPD PDIP Bali ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/gubernur-bali-wayan-koster-mengikuti-dialog-virtual-bertajuk-vaksinasi-datang-pariwisata-gemilang.jpg)