Dilonggarkan Jika Kasus Turun, Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat Lima Hari
Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan lonjakan kasus virus Corona (Covid-19).
Kebijakan yang semula dijadwalkan berlangsung 3-20 Juli 2021, diperpanjang 5 hari hingga Minggu 25 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri yang mengumumkan perpanjang penerapan PPKM Darurat itu.
Dalam jumpa pers virtual, Selasa 20 Juli 2021, Jokowi mengatakan, kebijakan itu akan dibuka atau dilonggarkan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.
Baca juga: Amerika Serikat Kembali Mencekam Karena Covid-19 Varian Delta
Namun ada syaratnya, yakni jika kasus positif Covid-19 turun.
”Setelah dilaksanakan PPKM Darurat dilihat data penambahan kasus dan bed rumah sakit mengalami penurunan. Kita selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara masyarakat yang terdampak PPKM. Karena itu kalau tren kasus terus mengalami penurunan, pada 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan,” kata Jokowi dalam jumpa pers virtual.
Ia menambahkan, nantinya jika kasus turun, pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari akan diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00, kapasitas maksimal 50 persen.
"Tentu saja dengan prokes yang ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemda,” jelasnya.
Sementara PKL, toko kelontong, agen outlet, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis juga bakal diizinkan buka.
Tentu dengan prokes ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya akan diatur pemerintah daerah.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan yang sejenisnya yang punya tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan setiap pengunjung 30 menit. Sedangkan kegiatan lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintah maupun swasta serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan secara terpisah," ujarnya.
Jokowi meminta semua pihak bekerja sama bahu-membahu melaksanakan PPKM ini.
Dengan harapan kasus positif Covid-19 segera turun dan tekanan ke RS juga turun.
"Untuk itu kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Melakukan isolasi terhadap yang bergejala serta memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar. Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket obat," imbuh dia.
Adapun untuk membantu masyarakat dan institusi terdampak akibat kebijakan PPKM Darurat, pemerintah menaikkan jumlah anggaran untuk perlindungan sosial.
"Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 triliun berupa bantuan tunai yaitu BST, BLT desa, kemudian PKH, juga bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik diteruskan," urai Jokowi.
Pemerintah juga akan berikan insentif usaha mikro, informal sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.
"Dan saya sudah perintahkan para menteri terkait untuk segera salurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," katanya.
"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, komponen bangsa untuk bersatu melawan Covid-19 ini. Memang ini situasi yang sangat berat tapi denga usaha keras kita bersama insyaallah kita bisa terbebas dari Covid-19. Dan kegiatan sosial, kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal," tutup Jokowi.
Sejauh ini sejak diterapkannya kebijakan PPKM Darurat dalam, kasus positif dan kematian akibat Corona memang masih tinggi.
Meski sempat ada penurunan sedikit 3 hari lalu.
Namun pada Selasa 20 Juli 2021 kembali terjadi peningkatan kasus konfirmasi 38.325 orang, lebih tinggi dari hari sebelumnya di angka 34 ribuan.
Dengan penambahan ini secara kumulatif terdapat 2.950.058 kasus konfirmasi virus corona di Indonesia.
Di sisi lain, pemeriksaan ternyata juga lebih rendah dari hari-hari sebelumnya.
Kemarin pemeriksaan hanya ke 114.674 orang, sementara pada Senin 19 Juli 2021, 127.461 orang.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, butuh kehati-hatian dalam melonggarkan kebijakan di masa pandemi.
Sebab kalau tak hati-hati, warga bisa lengah dan terjadi kenaikan kasus yang lebih tinggi dari sebelumnya.
Baca juga: BOR Sudah 100 Persen, RSUD Wangaya Denpasar Hanya Rawat Pasien Covid-19 yang Bergejala Berat
“Berkaca dari pengetatan dan relaksasi atau langkah gas-rem yang diambil pemerintah selama 1,5 tahun pandemi ini, ternyata langkah relaksasi yang tidak tepat dan tidak didukung seluruh lapisan masyarakat dapat memicu kenaikan kasus yang lebih tinggi,” kata Wiku dalam jumpa pers virtual di YouTube BNPB, Selasa.
“Indonesia sudah melaksanakan 3 kali pengetatan dan relaksasi, dengan PPKM Darurat saat ini menjadi pengetatan yang ke-4. Penerapan rata-rata dilakukan selama 4-8 minggu dengan efek melandainya kasus atau bahkan dapat menurun,” imbuh dia.
Namun berdasarkan pengalaman, lanjut Wiku, saat relaksasi diterapkan selama 13-10 minggu, kasus kembali meningkat 14 kali lipat.
Sehingga hal ini perlu jadi refleksi penting pada keberlanjutan PPKM Darurat.
“Pengetatan yang telah berjalan 2 minggu ini sudah terlihat. Seperti menurunnya BOR di Jawa-Bali, serta mobilitas penduduk menurun. Namun, penambahan kasus masih menjadi kendala yang kita hadapi,” terang Wiku.
“Hingga saat ini kasus masih meningkat hingga dua kali lipat dengan jumlah kasus aktif 542.938 atau meningkat 18,65 persen. Tentunya kenaikan ini tidak terlepas dari fakta bahwa berbagai varian Covid-19 saat ini telah masuk ke Indonesia, khususnya delta yang telah mencapai 661 kasus di Pulau Jawa Bali,” tambah dia.
Saat ini, Wiku menerangkan, pemerintah berusaha maksimal dalam melakukan pengetatan dengan membatasi mobilitas, meningkatkan kapasitas RS, serta menyediakan obat-obatan dan alat kesehatan.
Tetapi ia mengakui upaya-upaya ini tidak akan cukup dan pengetatan tidak bisa dilakukan secara terus-menerus, karena membutuhkan sumber daya yang sangat besar dengan risiko korban jiwa yang terlalu tinggi dan berdampak secara ekonomi.
Sehingga, Wiku memastikan pelonggaran kebijakan PPKM Darurat tentu akan dilakukan, meski ia tak memastikan kapan.
Namun ia menegaskan kembali bahwa pelonggaran harus disiapkan hati-hati sebelum ditetapkan.
Menurutnya, pelonggaran dapat berhasil dan efektif apabila saat diambil keputusan tersebut dipersiapkan dengan matang.
Adapun komitmen dalam melaksanakan kebijakan atau kesepakatan dari seluruh unsur pemerintah dan masyarakat.
Kedua hal ini adalah kunci terlaksananya relaksasi atau pelonggaran kebijakan yang aman, serta tidak memicu kasus kembali melonjak.
“Cara ini adalah cara yang paling murah dan mudah dan dapat dijalankan dengan berbagai penyesuaian pada kegiatan masyarakat. Sayangnya melalui pembelajaran yang ditemui di lapangan selama ini, keputusan relaksasi sering tidak diikuti dengan sarana dan prasarana fasilitas pelayanan kesehatan serta pengawasan kesehatan yang ideal,” papar Wiku. “Relaksasi juga kerap disalahartikan keadaan aman, dan penularan kembali meningkat,” ujarnya.(tribun network/fik/fah/dod)
Kumpulan Artikel Corona di Bali