Berita Denpasar

Residivis Kasus Pencurian Edarkan Sabu di Denpasar, Yudiantara Menerima Dihukum Bui 12 Tahun

Ini setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Yudiantara, karena telah terbukti terlibat peredaran sabu

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. Residivis Kasus Pencurian Edarkan Sabu di Denpasar, Yudiantara Menerima Dihukum Bui 12 Tahun 

Saat ditanyakan keberadaan narkotik yang disimpan, terdakwa langsung menunjukan tempat penyimpanannya.

Selanjutnya digeledah, dan ditemukan 11 paket plastik klip berisi sabu siap edar.

Saat diinterogasi, ternyata terdakwa masih menyimpan sabu di kamar kos yang disewa di Jalan Pulau Ayu, Pedungan, Denpasar Selatan.

Penggeledahan pun berlanjut di kos itu, dan ditemukan kembali 18 paket sabu, 1 timbangan elektrik, dan 2 bendel plastik klip kosong.

 Total ada 29 paket sabu dengan berat 193,74 gram netto yang berhasil disita petugas kepolisian.

Juga terdakwa mengaku mendapat paket sabu itu dari seseorang bernama Bro (DPO).

Terdakwa hanya bertugas mengambil, memecah dan mengedarkan kembali sesuai perintah Bro.

Dalam menjalankan pekerjaannya ini, terdakwa diupah Rp 50 ribu dan mengkonsumsi sabu gratis. (*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved