Berita Badung
Selama Pelaksanaan PPKM Darurat, 545 Pelaku Usaha di Badung Lakukan pelanggaran
“Untuk penyegelan kami ada sebanyak 17 tempat usaha, karena melanggar PPKM darurat,” ucapnya Rabu 21 Juli 2021.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung mencatat ada sebanyak 545 usaha di Badung yang melanggar saat dilaksanakannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kendati demikian, tercatat ada sebanyak 4 usaha yang diberikan sanksi denda administrasi sebesar Rp 1 Juta.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Pihaknya mengakui dari hasil rekapan yang dilakukan, juga sampai melakukan penyegelan ke beberapa tempat usaha.
Baca juga: Polsek dan Jajaran di Badung Salurkan Bansos kepada Masyarakat yang Kurang Mampu
“Untuk penyegelan kami ada sebanyak 17 tempat usaha, karena melanggar PPKM darurat,” ucapnya Rabu 21 Juli 2021.
Birokrat asal Denpasar itu mengatakan dari 545 usaha yang melanggar, ada sebanyak 442 pelaku usaha mendapatkan teguran lisan.
Selain itu, sebanyak 83 pelaku usaha mendapatkan teguran tertulis, 4 pelaku usaha didenda, dan 17 tempat usaha disegel.
“Untuk penyegelan beberapa usaha tersebut sudah mengikuti aturan yang berlaku. Baik dari Peraturan Gubernur Bali dan Peraturan Bupati Badung,” ucapnya.
Dijelaskan pemberian denda ada SOP yang berdasar Perda dan Perbup tersebut.
Kalau saat PPKM mikro dirinya mengaku hanya beri peringatan, surat pernyataan setelah itu baru denda atau tutup 1 minggu.
“Saat ppkm darurat keduanya bisa kami berikan, denda dan tutup sementara,” imbuhnya
Selain tempat usaha, dirinya juga mengaku telah melakukan pengawasan kepada masyarakat atau perorangan.
Hanya saja semua dilakukan saat tim yustisi kabupaten Badung melakukan penyekatan di beberapa tempat seperti di Kuta Utara, Mengwi, Abiansemal dan yang lainnya.
“Kalau pelanggaran perorangan juga banyak, jumlahnya mencapai 105 orang. Namun pelanggarannya dan sanksi yang diberikan berbeda-beda,” ucapnya.
Baca juga: Ditangkap di Badung karena Menjual Tembakau Sintetis, Ruliansyah Dituntut 8 Tahun Penjara
Dijelaskan kalau pelanggaran perorangan sebanyak 66 mendapatkan teguran lisan, sebanyak 9 orang mendapatkan teguran tertulis, 6 orang sanksi kerja sosial dan 24 orang didenda.