Berita Badung

Selama Pelaksanaan PPKM Darurat, 545 Pelaku Usaha di Badung Lakukan pelanggaran

“Untuk penyegelan kami ada sebanyak 17 tempat usaha, karena melanggar PPKM darurat,” ucapnya Rabu 21 Juli 2021.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Dok Badung
Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara. 

Kendati demikian, pengetatan dan pengawasan itu akan terus dilakukan, untuk menekan kasus covid-19 di Badung.

“Tim Yustisi akan terus kami gerakkan untuk menekan kasus. Bahkan kami akan tetap bersinergi dengan aparat terkait terutama TNI dan Polri,” bebernya

Disinggung mengenai wilayah yang banyak terdapat pelanggaran, Suryanegara mengaku pelanggaran banyak terjadi di wilayah Kuta Selatan dan Kuta Utara.

Dirinya menyebutkan dari hasil rekap data untuk di wilayah Kuta selatan pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pelaku usaha. Berbeda dengan Kuta Utara paling banyak pelanggaran perorangan.

“Mungkin mobilitas penduduk banyak sekarang di Kuta Utara. Untuk pelanggaran perorangan di Kuta utara 73 orang dan tempat usaha sebanyak 121. Begitu juga di Kuta selatan pelanggaran perorangan sebanyak 17 orang dan tempat usaha sebanyak 155 tempat usaha,” tungkasnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Badung

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved