Berita Bali
Didominasi Faktor Ekonomi di Masa Pandemi, Kasus Perceraian Banyak di PN Denpasar dan Singaraja
Penanganan perkara gugatan perdata di PN Denpasar didominasi kasus perceraian.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pandemi Covid-19 yang terjadi selama satu tahun lebih ini membuat banyak masyarakat kehilangan mata pencaharian.
Hal ini kemudian menimbulkan konflik di rumah tangga, sehingga berujung pada perceraian.
Seperti yang terdata di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan PN Singaraja.
Penanganan perkara gugatan perdata di PN Denpasar didominasi kasus perceraian.
Baca juga: Wanita Ini Disebut-sebut Orang Ketiga di Balik Perceraian Miliarder Bill Gates dan Melinda
Dibandingkan perkara perdata semacam perbuatan melawan hukum, wanprestasi, persoalan tanah, terkait dengan harta bersama ada, hak asuh, perkara perceraian lebih banyak.
Dari data kasus perdata yang masuk tahun 2019 hingga Juli 2021, lebih dari 50 persen didominasi perceraian.
"Dari gugatan perkara perdata dari tahun 2019 sampai Juli 2021 ini didominasi perkara perceraian. Perkara perceraian paling banyak," kata Juru Bicara PN Denpasar I Made Pasek, Rabu 21 Juli 2021.
Data tahun 2019, gugatan perdata yang masuk 1.324 dengan 935 perkara penceraian. Tahun 2020 gugatan perdata 1.244, gugatan perceraian berjumlah 895 perkara.
Sedangkan data terakhir Januari-Juli 2021, gugatan perdata yang masuk 731 perkara dengan 518 perkara penceraian.
"Dari data perkara perdata keseluruhan tahun 2019 dan tahun 2020 kita harus hitung persentasenya. Belum tentu menurun atau naik. Kalau membandingkan jumlah perkara perceraian, iya menurun," jelas Made Pasek.
Dikatakannya, terkait penanganan perkara PN Denpasar melingkupi wilayah hukum Denpasar dan Badung. Juga khusus di PN Denpasar, pengajuan perceraian diajukan oleh pihak dengan wilayah hukum Denpasar dan Badung, serta yang non-Islam.
"Terkait perkara perceraian yang ditangani PN Denpasar barang tentu perkara perceraian yang diajukan di sini, yang pihak-pihaknya beragama non-Islam. Kalau perceraian agama Islam diajukan di Pengadilan Agama," kata Made Pasek yang juga hakim di PN Denpasar.
Dia menjelaskan, sebagian besar pihak yang mengajukan gugatan perceraian berlatar masalah ekonomi. Selain itu ada juga faktor pihak ketiga dalam rumah tangga.
"Perkara perceraian yang diajukan sebagian besar alasannya mengacu Pasal 19 huruf f PP No 9 tahun 2005 yaitu adanya perselisihan, pertengkaran terus menerus tidak ada harapan rukun lagi, atau sehari-hari dikatakan percekcokan," jelas Made Pasek.
"Dari pengamatan saya selama bertugas di sini, penyebab cekcok itu kebanyakan faktor ekonomi. Suami tidak bisa memenuhi kewajiban menafkahi. Ada juga faktor lain, seperti pihak ketiga, ketidakakuran antara suami atau istri dengan pihak keluarga. Tapi kebanyakan karena faktor ekonomi," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/palu-sidang_20150922_205958.jpg)