Corona di Bali

PPKM Darurat, 545 Usaha di Badung Melanggar, Kepala Satpol PP Badung: Penyegelan Ada 17 Tempat Usaha

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung mencatat ada 545 usaha di Badung, Bali

I Komang Agus Aryanta
Kasatpol PP Badung IGK Suryanegara - PPKM Darurat, 545 Usaha di Badung Melanggar, Kepala Satpol PP Badung: Penyegelan Ada 17 Tempat Usaha 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung mencatat ada 545 usaha di Badung, Bali, yang melanggar saat dilaksanakannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ada 4 usaha yang diberikan sanksi denda administrasi Rp 1 juta.

Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menyebutkan, dari hasil rekapan yang dilakukan, pihaknya juga sampai melakukan penyegelan ke beberapa tempat usaha.

“Untuk penyegelan ada 17 tempat usaha, karena melanggar PPKM Darurat,” ucapnya, Rabu 21 Juli 2021.

Baca juga: Beri Kelonggaran Aktivitas Masyarakat, Gubernur Bali Keluarkan SE Nomor 11 Tentang PPKM Level 3

Birokrat asal Denpasar itu mengatakan, dari 545 usaha yang melanggar, ada 442 pelaku usaha mendapatkan teguran lisan.

Selain itu 83 pelaku usaha mendapatkan teguran tertulis, 4 pelaku usaha didenda, dan 17 tempat usaha disegel.

“Untuk penyegelan beberapa usaha tersebut sudah mengikuti aturan yang berlaku. Baik dari Peraturan Gubernur Bali dan Peraturan Bupati Badung,” ucapnya.

Dijelaskan, pemberian denda ada SOP yang berdasar Perda dan Perbup tersebut.

Kalau saat PPKM mikro, dia mengatakan, pihaknya hanya memberi peringatan, surat pernyataan, setelah itu baru denda atau tutup 1 minggu.

“Saat PPKM Darurat, keduanya bisa kami berikan, denda dan tutup sementara,” imbuhnya.

Selain tempat usaha, dia mengaku telah melakukan pengawasan kepada masyarakat atau perorangan.

Semua dilakukan saat tim yustisi Kabupaten Badung melakukan penyekatan di beberapa tempat, seperti di Kuta Utara, Mengwi, Abiansemal dan lainnya.

“Pelanggaran perorangan juga banyak, mencapai 105 orang. Namun pelanggarannya dan sanksi yang diberikan berbeda-beda,” ucapnya.

Dijelaskan, pelanggaran perorangan 66 mendapat teguran lisan, 9 orang mendapat teguran tertulis, 6 orang sanksi kerja sosial dan 24 orang didenda.

Menurutnya, pengetatan dan pengawasan itu akan terus dilakukan, untuk menekan kasus Covid-19 di Badung.

Baca juga: Selama PPKM Level III, Vaksinasi Jadi Prioritas Pemkab Jembrana

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved