Corona di Bali

83.200 Orang Di-PHK & Dirumahkan di Bali, Pemerintah Bakal Gelontor BLT Rp 1 Juta Bagi Para Pekerja

Dinas Tenaga Kerja ESDM (Disnaker ESDM) Bali mencatat 83.200 orang terdampak, yang terdiri dari 78.900 orang dirumahkan dan 4.300 lainnya PHK

Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Dokumentasi Pemprov Bali
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda - 83.200 Orang Di-PHK dan Dirumahkan di Bali, Pemerintah Bakal Gelontor BLT Rp 1 Juta Bagi Para Pekerja 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pandemi Covid-19 berlangsung sekitar 1,5 tahun sejak Maret 2020.

Selama itu hingga kini, Dinas Tenaga Kerja ESDM (Disnaker ESDM) Bali mencatat 83.200 orang terdampak, yang terdiri dari 78.900 orang dirumahkan dan 4.300 lainnya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Para pekerja tersebut mengalami nasib yang miris akibat tempat kerja mereka terguncang akibat pandemi yang meluluhlantakkan sektor perekonomian.

“Kalau berdasarkan laporan dari kabupaten/kota itu 78.900 orang lebih yang dirumahkan, itu sejak Maret tahun lalu, kemudian yang PHK 4.300 orang lebih,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja ESDM (Disnaker ESDM) Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, Kamis 22 Juli 2021.

Baca juga: Bincang dengan Direktur RS Kasih Ibu Denpasar, Jangan Bawa Anak ke Luar Saat Covid Meningkat

Gus Arda menyebutkan, berdasarkan data yang dimilikinya Kabupaten Badung menjadi daerah yang para pekerjanya mengalami PHK maupun dirumahkan terbanyak dengan jumlah 42 ribu orang lebih.

Disusul, Kota Denpasar 12.998 orang, Kabupaten Gianyar 12.958 orang, Karangasem 3.519 orang, Buleleng 2.509 orang, dan Klungkung 1.772 orang.

Sementara, data Kabupaten Bangli, Tabanan, dan Jembrana, pihaknya belum mendapatkan data terbarunya.

“Ini kan laporan per-kabupaten, karena Badung banyak punya hotel, orang-orang yang bekerja di hotel di wilayah Badung belum tentu orang Badung semua. Jadi sementara Badung yang tertinggi 42 ribu lebih. Kanggoin data 6 besar dulu,” paparnya.

Terkait jumlah pekerja yang mengalami PHK maupun dirumahkan di masa penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli, ia mengaku pihaknya telah meminta Disnaker kabupaten/kota se-Bali untuk mendata.

“Kita belum ya. Ini kan berlangsung dua minggu lebih. Sejak awal memang sudah kita antisipasi dan minta kabupaten/kota, tapi rupanya mereka masih mencari dan mendata juga ke perusahaan-perusahaan,” ungkapnya.

Menurut dia, saat ini pihaknya mengalami kesulitan dalam melakukan pendataan tersebut akibat masih adanya PPKM Level III dan juga banyak perusahaan yang sudah tidak beroperasi akibat pandemi.

“Tetapi sekarang kan kondisinya agak sulit mendata perusahaan. Pertama karena PPKM petugasne sing ngidang pesu, terus perusahaan ane liu metutup, serba keweh,” akunya.

Dia mengaku tetap memonitor Disnaker kabupaten/kota terkait hal tersebut.

Selain itu, pihaknya berharap tidak terjadi peningkatan pekerja yang di-PHK maupun dirumahkan selama masa PPKM ini.

Pemerintah kembali akan menggelontorkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved