Corona di Bali

83.200 Orang Di-PHK & Dirumahkan di Bali, Pemerintah Bakal Gelontor BLT Rp 1 Juta Bagi Para Pekerja

Dinas Tenaga Kerja ESDM (Disnaker ESDM) Bali mencatat 83.200 orang terdampak, yang terdiri dari 78.900 orang dirumahkan dan 4.300 lainnya PHK

Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Dokumentasi Pemprov Bali
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda - 83.200 Orang Di-PHK dan Dirumahkan di Bali, Pemerintah Bakal Gelontor BLT Rp 1 Juta Bagi Para Pekerja 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pandemi Covid-19 berlangsung sekitar 1,5 tahun sejak Maret 2020.

Selama itu hingga kini, Dinas Tenaga Kerja ESDM (Disnaker ESDM) Bali mencatat 83.200 orang terdampak, yang terdiri dari 78.900 orang dirumahkan dan 4.300 lainnya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Para pekerja tersebut mengalami nasib yang miris akibat tempat kerja mereka terguncang akibat pandemi yang meluluhlantakkan sektor perekonomian.

“Kalau berdasarkan laporan dari kabupaten/kota itu 78.900 orang lebih yang dirumahkan, itu sejak Maret tahun lalu, kemudian yang PHK 4.300 orang lebih,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja ESDM (Disnaker ESDM) Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, Kamis 22 Juli 2021.

Baca juga: Bincang dengan Direktur RS Kasih Ibu Denpasar, Jangan Bawa Anak ke Luar Saat Covid Meningkat

Gus Arda menyebutkan, berdasarkan data yang dimilikinya Kabupaten Badung menjadi daerah yang para pekerjanya mengalami PHK maupun dirumahkan terbanyak dengan jumlah 42 ribu orang lebih.

Disusul, Kota Denpasar 12.998 orang, Kabupaten Gianyar 12.958 orang, Karangasem 3.519 orang, Buleleng 2.509 orang, dan Klungkung 1.772 orang.

Sementara, data Kabupaten Bangli, Tabanan, dan Jembrana, pihaknya belum mendapatkan data terbarunya.

“Ini kan laporan per-kabupaten, karena Badung banyak punya hotel, orang-orang yang bekerja di hotel di wilayah Badung belum tentu orang Badung semua. Jadi sementara Badung yang tertinggi 42 ribu lebih. Kanggoin data 6 besar dulu,” paparnya.

Terkait jumlah pekerja yang mengalami PHK maupun dirumahkan di masa penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli, ia mengaku pihaknya telah meminta Disnaker kabupaten/kota se-Bali untuk mendata.

“Kita belum ya. Ini kan berlangsung dua minggu lebih. Sejak awal memang sudah kita antisipasi dan minta kabupaten/kota, tapi rupanya mereka masih mencari dan mendata juga ke perusahaan-perusahaan,” ungkapnya.

Menurut dia, saat ini pihaknya mengalami kesulitan dalam melakukan pendataan tersebut akibat masih adanya PPKM Level III dan juga banyak perusahaan yang sudah tidak beroperasi akibat pandemi.

“Tetapi sekarang kan kondisinya agak sulit mendata perusahaan. Pertama karena PPKM petugasne sing ngidang pesu, terus perusahaan ane liu metutup, serba keweh,” akunya.

Dia mengaku tetap memonitor Disnaker kabupaten/kota terkait hal tersebut.

Selain itu, pihaknya berharap tidak terjadi peningkatan pekerja yang di-PHK maupun dirumahkan selama masa PPKM ini.

Pemerintah kembali akan menggelontorkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan ini berupa subsidi upah atau gaji untuk mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan, maupun pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja.

Terkait hal tersebut, Gus Arda mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait.

“Iya betul, coba nanti kita lihat. Soalnya kita disuruh menunggu petunjuknya baru bisa,” katanya, Kamis.

Saat disinggung mengenai kabar bahwa BLT bagi para pekerja tersebut hanya berlaku bagi bagi pekerja yang berada di daerah di Zona PPKM IV, ia memilih tidak mau berandai-andai.

Pihaknya berharap para pekerja di Bali mendapatkan haknya dari pemerintah terkait BLT itu seperti di periode sebelumnya.

Seperti diketahui, Provinsi Bali masuk zona PPKM III.

“Harapan kita dapat lah. Dulu kita BLT kita dapat banyak,” harapnya.

Dia mengatakan, rencananya, Jumat 23 Juli 2021, pihaknya bertemu secara virtual dengan Kemenaker untuk membahas hal itu.

Baca juga: 14.783 Pekerja di PHK & Dirumahkan Selama Pandemi Covid-19 di Denpasar,Pemerintah Wacanakan Beri BLT

Ia berharap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait BLT tersebut.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar mengaku belum menerima informasi tersebut.

"Kami belum dapat informasi dari pusat. Mungkin masih dalam tahap perumusan," kata Sekretaris Disnaker Kota Denpasar, Made Widiyasa, Kamis.

Pihaknya masih menunggu informasi dari pusat terkait hal ini.

Walaupun demikian, pihaknya sudah memiliki data pekerja yang dirumahkan maupun di-PHK.

Pada 2020 tercatat 1.728 pekerja di Denpasar yang di-PHK, 12.969 pekerja dirumahkan.

Sehingga totalnya yakni sebanyak 14.697 orang. Pekerja yang dirumahkan dan PHK ini berasal dari 406 perusahaan.

Pada 2021 terdata 57 pekerja yang di-PHK, 29 pekerja dirumahkan.

Jumlah total untuk tahun 2021 yakni 86 orang yang berasal dari 3 perusahaan.

Totalnya sejak 2020 hingga 2021 jumlahnya 1.785 pekerja yang di-PHK dan 12.998 pekerja dirumahkan.

Jumlah pekerja yang di-PHK dan dirumahkan sejak 2020 di Denpasar 14.783 dari 409 perusahaan.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rencana skema penyaluran bantuan subsidi upah bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan di tengah PPKM masih dibahas.

Rencananya, subsidi upah yang akan diberikan Rp 1,2 juta. Jumlah itu akan disalurkan dalam sekali penyaluran.

"Sekarang kami sedang buat subsidi upah bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa secara virtual, Rabu 21 Juli 2021.

Mantan Direktur Bank Dunia itu memaparkan, kebijakan BLT gaji aluas subsidi upah itu dilakukan untuk membantu para pekerja yang perusahaannya masuk dalam sektor yang terdampak pembatasan karena pandemi.

Selain Kementerian Keuangan, pembahasan subsidi upah bagi pekerja ini juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain subsidi upah, pemerintah juga telah menambah anggaran untuk program Kartu Prakerja Rp 10 triliun sehingga total anggaran program tersebut menjadi Rp 30 triliun.

Anggaran awal Kartu Prakerja Rp 20 triliun ditujukan untuk 5,6 juta peserta penerima program, sementara tambahan Rp 10 triliun adalah untuk 2,8 juta peserta.

Namun berbeda dengan bantuan subsidi upah yang kini sedang dibahas, tambahan anggaran Kartu Prakerja diberikan khusus untuk pekerja yang terdampak pembatasan sehingga mengalami PHK dan penurunan pendapatan. (gil/sup)

Kumpulan Artikel Corona di Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved