Berita Denpasar
14.783 Pekerja di PHK & Dirumahkan Selama Pandemi Covid-19 di Denpasar,Pemerintah Wacanakan Beri BLT
Bantuan ini berupa subsidi upah atau gaji untuk mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan, maupun pekerja yang mengalami
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah kembali akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan ini berupa subsidi upah atau gaji untuk mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan, maupun pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, skema penyaluran bantuan subsidi upah bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu masih dibahas.
Rencananya, subsidi upah yang akan diberikan sebesar Rp 1,2 juta.
Baca juga: Lowongan Kerja Denpasar, PT Yamaha Indonesia Motor Membutuhkan Staf Promosi Penempatan Bali
Jumlah itu akan disalurkan dalam sekali penyaluran.
Terkait hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar belum menerima informasi tersebut.
"Kami belum dapat informasi dari pusat. Mungkin masih dalam tahap perumusan," kata Sekretaris Disnaker Kota Denpasar, Made Widiyasa saat dihubungi Kamis, 22 Juli 2021.
Sehingga pihaknya masih menunggu informasi dari pusat terkait hal ini.
Walaupun demikian, pihaknya sudah memiliki data pekerja yang dirumahkan maupun kena PHK.
Untuk tahun 2020 lalu tercatat sebanyak 1.728 pekerja di Denpasar yang di PHK.
Sementara itu, 12.969 pekerja dirumahkan.
Sehingga totalnya yakni sebanyak 14.697 orang.
Jumlah pekerja yang dirumahkan maupun PHK ini berasal dari 406 perusahaan.
Sementara untuk tahun 2021 terdata sebanyak 57 pekerja yang mengalami PHK.