Berita Denpasar
14.783 Pekerja di PHK & Dirumahkan Selama Pandemi Covid-19 di Denpasar,Pemerintah Wacanakan Beri BLT
Bantuan ini berupa subsidi upah atau gaji untuk mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan, maupun pekerja yang mengalami
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay
ilustrasi pekerja yang dirumahkan atau di PHK - 14.783 Pekerja di PHK dan Dirumahkan Selama Pandemi Covid-19 di Denpasar, Pemerintah Wacanakan Beri BLT
Sedangkan 29 orang pekerja dirumahkan.
Baca juga: Wali Kota Jaya Negara Serahkan BPNT, PKH dan BST Kepada KPM di Kota Denpasar
Jumlah total untuk tahun 2021 yakni 86 orang yang berasal dari 3 perusahaan.
Sehingga totalnya dari tahun 2020 sebanyak 1.785 pekerja di Denpasar yang kena PHK.
Dan sebanyak 12.998 pekerja yang dirumahkan.
Maka total pekerja yang di PHK maupun dirumahkan sejak tahun 2020 di Denpasar sebanyak 14.783 dari 409 perusahaan. (*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar