Berita Denpasar

14.783 Pekerja di PHK & Dirumahkan Selama Pandemi Covid-19 di Denpasar,Pemerintah Wacanakan Beri BLT

Bantuan ini berupa subsidi upah atau gaji untuk mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan, maupun pekerja yang mengalami

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay
ilustrasi pekerja yang dirumahkan atau di PHK - 14.783 Pekerja di PHK dan Dirumahkan Selama Pandemi Covid-19 di Denpasar, Pemerintah Wacanakan Beri BLT 

Sedangkan 29 orang pekerja dirumahkan.

Baca juga: Wali Kota Jaya Negara Serahkan BPNT, PKH dan BST Kepada KPM di Kota Denpasar

Jumlah total untuk tahun 2021 yakni 86 orang yang berasal dari 3 perusahaan.

Sehingga totalnya dari tahun 2020 sebanyak 1.785 pekerja di Denpasar yang kena PHK.

Dan sebanyak 12.998 pekerja yang dirumahkan.

Maka total pekerja yang di PHK maupun dirumahkan sejak tahun 2020 di Denpasar sebanyak 14.783 dari 409 perusahaan. (*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved