Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta akan Ditransfer Langsung ke Penerima, Kapan Cair?

Kabar gembira adanya bantuan subsidi gaji bagi karyawan yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta cukup melegakan para pekerja.

Istimewa
Ilustrasi Uang BLT Subsidi Gaji. Subsidi gaji yang akan disalurkan sebesar Rp 1 juta per pekerja. 

TRIBUN-BALI.COM – Kabar gembira adanya bantuan subsidi gaji bagi karyawan yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta cukup melegakan para pekerja.

Subsidi gaji yang akan disalurkan sebesar Rp 1 juta per pekerja.

Jumlah ini merupakan rapelan selama 2 bulan.

Pekerja yang akan mendapatkan bantuan adalah pekerja yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Nantinya, pelaksanaan BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19 dan PPKM Tahun 2021.

BLT subsidi gaji Rp 1 juta kapan cair?

Baca juga: INFO BLT Subsidi Gaji 2021, Rp 1 Juta untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta, Ini Syaratnya

Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, saat ini pihaknya terus mempersiapkan penyaluran bantuan ini.

"Mudah-mudahan (subsidi gaji cair di Agustus 2021). Kita sedang percepat seluruh pembahasan," ujar Anwar saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat 23 Juli 2021.

Terkait mekanisme penyalurannya, kata Anwar, dimungkinkan akan sama seperti bantuan serupa yang diberikan pada tahun lalu.

Jika merujuk pada BSU tahun lalu, bantuan itu akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

"Kurang lebih (sama), tentunya kita akan perbaiki yang masih kurang," kata Anwar.

Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

- Warga Negara Indonesia (WNI) Pekerja/buruh penerima upah.

- Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved