BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta akan Ditransfer Langsung ke Penerima, Kapan Cair?
Kabar gembira adanya bantuan subsidi gaji bagi karyawan yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta cukup melegakan para pekerja.
- Pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Mekanisme Penyaluran
- Data penerima bantuan subsidi ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021
- Proses penyaluran bantuan pemerintah ini oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara)
- Mekanisme penyaluran subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000/bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus, artinya satu kali pencairan dan pekerja akan meneirma subsidi Rp 1 juta.
Data calon penerima BSU ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya harus diverifikasi dan validasi oleh lembaga tersebut sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Selanjutnya data tersebut akan disampaikan ke Kemenaker.
Untuk memastikan subsidi upah ini tepat sasaran, Kemenaker akan melakukan check list data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Dapat Subsidi Gaji
Provinsi DKI Jakarta untuk seluruh Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4
Provinsi Banten yang masuk kriteria level 4 meliputi:
Kota Tangerang Selatan,
Kota Tangerang dan
Kota Serang
Provinsi Jawa Barat yang masuk kriteria level 4 meliputi:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-blt-subsidi-gaji-karyawan-swasta.jpg)