Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Rapat Bersama Kemenaker Bahas Soal BLT, Disnaker Bali Berharap Pekerja Bali Dapat BLT

Rencana Pemerintah untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19

Penulis: Ragil Armando | Editor: Karsiani Putri
Istimewa
Ilustrasi Uang BLT 

Namun, ketika disinggung mengenai rincian jumlah pekerja penerima BLT pada tahun 2020 berdasarkan kabupaten/kotanya, Ia mengaku pihaknya tidak memiliki data tersebut.

Pasalnya, data tersebut terdapat di BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, akibat Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung sekitar 1,5 tahun sejak Maret 2020 lalu, sebanyak 78.900 orang telah dirumahkan dan 4.300 orang lainnya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Para pekerja tersebut mengalami nasib yang miris itu akibat tempat mereka bernaung mencari nafkah ikut terguncang akibat pandemi yang meluluhlantakkan sektor perekonomian.

Dari data yang dimiliki Dinas Tenaga Kerja ESDM (Disnaker ESDM) Bali mencatat Kabupaten Badung menjadi daerah yang para pekerjanya mengalami PHK maupun dirumahkan dengan jumlah 42 ribu orang lebih.

Disusul, Kota Denpasar dengan 12.998 orang, Kabupaten Gianyar dengan 12.958 orang, Kabupaten Karangasem sebesar 3.519 orang, Kabupaten Buleleng sebesar 2.509 orang, dan Kabupaten Klungkung sebesar 1.772 orang

“Rinciannya Kabupaten/Kota kita gak ada, itu di BPJS TK. Kita hanya punya data global aja,” paparnya.

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengestimasikan total penerima bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) di tahun 2021 mencapai 8 juta orang.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berujar, jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," kata Menaker Ida, Rabu 21 Juli 2021 lalu.

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

Adapun, kriteria kerja/buruh yang mendapat BSU di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), Pekerja/Buruh penerima Upah dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Ida mengngkapkan alasan BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap.

"Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker Ida.

Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved