Corona di Bali
Selama Pemberlakuan Denda Masker, Denpasar Kantongi Rp 173,5 Juta Uang Denda Masker
Sejak Januari 2021 hingga 24 Juli 2021, tim yustisi Kota Denpasar menjaring sebanyak 3.606 pelanggar protokol kesehatan
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejak Januari 2021 hingga 24 Juli 2021, tim yustisi Kota Denpasar menjaring sebanyak 3.606 pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang dalam hal ini adalah masker.
Dari jumlah tersebut sebanyak 929 pelanggar didenda karena tak memakai masker.
Mereka didenda masing-masing Rp 100 ribu, sehingga uang denda yang terkumpul selama tahun 2021 sebanyak Rp 92.900.000.
Sementara itu, sebanyak 2.677 pelanggar hanya dikenai sanksi administrasi berupa teguran maupun hukuman push up termasuk menghafal Pancasila maupun menyanyikan lagu kebangsaan.
Baca juga: PPKM Darurat, Tiga Pasar Hewan di Karangasem Mulai Dibuka, Sutrisna: Semoga Tak Ada Penyebaran Covid
Hal tersebut dikatakan oleh Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi, Sabtu 24 Juli 2021.
“Ini merupakan upaya kami untuk mendisiplinkan masyarakat agar taat protokol kesehatan,” kata Sayoga.
Ia menambahkan, selama tahun 2020 lalu yang dimulai 7 September, pihaknya juga menjaring sebanyak 1.852 pelanggar protokol kesehatan.
Di mana, dari jumlah tersebut sebanyak 806 orang didenda masing-masing Rp 100 ribu.
Sedangkan 1.046 diberikan pembinaan.
Dari jumlah tersebut sejak tanggal 7 September 2020 hingga 24 Juli 2021, pihaknya telah menjaring sebanyak 5.457 pelanggar masker.
Di mana sebanyak 1.735 orang didenda masing-masing Rp 100 ribu.
Sehingga uang denda masker yang terkumpul sebanyak Rp 173.500.000.
Sementara yang dibina sebanyak 3.723 orang.
“Selain itu, selama PPKM Darurat dan PPKM Level 3 kami juga menemukan beberapa tempat usaha yang melanggar. Baik membuat kerumunan maupun sektor non esensial yang masih buka saat PPKM Darurat,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tim-yustisi-menggelar-sidak-protokol-kesehatan-di-jalan-padma.jpg)