Berita Jembrana

Klinik Rapid Test Antigen Menjamur di Pelabuhan Gilimanuk, Pemkab Jembrana Klaim Sudah Kantongi Izin

Dimana Surat rekomendasi tersebut ditandatangani Bupati Jembrana selaku Ketua Satuan Tugas Covid-19 Jembrana I Nengah Tamba.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Siasana Rapid tes di salah satu gerai di Pelabuhan Gilimanuk, Minggu 25 Juli 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Klinik Rapid test di Pelabuhan Gilimanuk, nampak menjamur.

Bermunculannya klinik Rapid test antigen ini sempat diduga tak mengantongi izin resmi.

Tentu saja, hal ini kemudian membuat Satpol PP Jembrana bergerak karena banyak pertanyaan dari masyarakat.

Kasatpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya, mengatakan, karena keluhan masyarakat maka pihaknya mengerahkan anggotanya melakukan pengecekan ke Gilimanuk terkait adanya informasi klinik layanan rapid test antigen.

Baca juga: Sidak Vaksinasi di Kejari Jembrana, Sebagian Masyarakat Patuh

Kemudian pihaknya melakukan pengecekan dan ternyata sudah mengantongi izin.

Dimana Surat rekomendasi tersebut ditandatangani Bupati Jembrana selaku Ketua Satuan Tugas Covid-19 Jembrana I Nengah Tamba.

"Dari hasil pengecekan sudah memiliki izin," ucapnya, Minggu 25 Juli 2021.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Jembrana I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata mengatakan, pihaknya mengawasi aspek legal dan profesionalitas klinik rapid test di Pelabuhan Gilimanuk.

Setiap tempat yang menyediakan rapid test antigen wajib mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana.

Sebelum rekomendasi keluar, dinas kesehatan mengkaji permohonan dan surat izin praktiknya.

"Sampai saat ini, praktik rapid test di Gilimanuk sudah ada rekomendasi," ujarnya.

Pihaknya juga melakukan pengawasan dan pembinaan praktik pelaksanaan.

Pengawasan dan pembinaan yang dilakukan praktik rapid test antigen ini pada tenaga yang melakukan pemeriksaan harus kompeten.

Sehingga, penyedia jasa rapid test ini tidak hanya mencari keuntungan semata, tetapi harus memperhatikan aspek profesionalitas sehingga hasilnya memang akurat.

“Kalau ada jasa rapid test yang tidak sesuai aturan, mulai dari penanganan dan limbah medisnya laporkan saja ke satgas agar diberikan pembinaan," ungkapnya.

Baca juga: Turunkan Kasus Covid-19 di Jembrana, Bupati Tamba Ajak Masyarakat Disiplin Prokes & Ikuti Vaksinasi

Sementara itu, Kapolsek Gilimanuk Kompol Gusti Putu Dharmantha juga mengakui dari hasil pengecekan semua klinik layanan tersebut sudah memiliki izin.

Diharapkan di masa pandemi Covid-19 ini masyarakat tetap menjaga imun tubuh, menjaga protokol kesehatan dan tidak berkerumun. (*)

Artikel lainnya di Berita Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved