Berita Jembrana

Petugas Polsek Bubarkan 150 Pemuda Trek-trekan di Pesisir Pantai Pengambengan Jembrana

Petugas Polsek Negara, berhasil membubarkan sekitar 150-an orang pemuda yang sedang bertaruh balapan motor liar atau trek-trekan.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Ilustrasi trek-trekan 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Petugas Polsek Negara, berhasil membubarkan sekitar 150-an orang pemuda yang sedang bertaruh balapan motor liar atau trek-trekan.

Mereka dibubarkan karena menganggu aktivitas warga saat hendak melaut dan menyebabkan kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19.

Atas hal ini, satu sepeda motor pretelan (body tidak lengkap) disita polisi.

Kapolsek Kota Negara, AKP I Gusti Made Sudarma Putra mengatakan, pembubaran trek-trekan ini berhasil dilaksanakan pada Jumat 23 Juli 2021 sekitar Pukul 19.00 Wita.

Baca juga: Sidak Vaksinasi di Kejari Jembrana, Sebagian Masyarakat Patuh

Saat itu, bhabinkamtibmas Desa Pengambengan mendapat laporan dari Kepala Banjar Ketapang yakni Daeng Saufi bahwa di pesisir Pantai Ketapang lampu telah ada sekumpulan anak muda mudi sekitar 150 orang akan melaksanakan kegiatan trek-trekan.

Selanjutnya dilakukan pengecekan dan ternyata benar.

“Setelah itu petugas menunggu hingga dipastikan telah melajukan motor akhirnya diamankan,” ucapnya.

Menurut Sudarma, bahwa diketahui bahwa mereka dari pemeriksaan diketahui bertaruh uang sebanyak Rp600 ribu.

Dana Rp600 ribu itu dikumpulkan setiap kelompok.

Baca juga: Aparat Gelar Razia Vaksin, Sejumlah Warga Jembrana Sempat Menolak Jalani Vaksinasi Covid-19

Pendek kata ada dua kelompok yang bertaruh.

Sedangkan motor yang berhasil ditahan ialah satu unit sepeda motor Jupiter warna kuning tanpa plat nomor polisi.

Kemudian, barang bukti disita di Kantor Desa Pengambengan selanjutnya diserahkan ke Polsek Negara pukul 20.00 Wita.

“Untuk pelaku saat dalam penangkapan berhasil kabur. Dan mereka baru diketahui setelah mengambil motor trek-trekan mengakui bahwa bertaruh uang Rp600 ribu,” ungkapnya.

Baca juga: Selama PPKM Level III, Vaksinasi Jadi Prioritas Pemkab Jembrana

Sudarma menambahkan, pada Sabtu 24 Juli 2021 sekitar pukul 08.00 wita telah datang ke kantor Desa Pengambengan, Gede Suasnaya (24) warga Lingkungan awen Kelurahan Lelateng kecamatan Negara.

Ia akhirnya mengakui sebagai pemilik sepeda motor tersebut dan datang ke Polsek Negara untuk mengambil motor.

“Dan kami cek kelengkapan dan diarahkan ke Satuan Lalu Lintas untuk penindakannya,” bebernya. (*)

Berita lainnya di Berita Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved