Corona di Indonesia

PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus, Warga Boleh Makan di Warung Paling Lama 20 Menit

Hal itu disampaikan Presiden dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu 25 Juli 2021.

Editor: DionDBPutra
Dokumen Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo saat mengecek ketersediaan obat-obatan Covid-19 di Apotek Villa Duta, Kota Bogor, Jumat 23 Juli 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA -Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga seminggu ke depan dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan Presiden dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu 25 Juli 2021.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemerintah Beri Bantuan Sembako Rp 200 Ribu hingga Bantuan Subsidi Upah

Baca juga: BREAKING NEWS:Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus, Sejumlah Aktivitas Warga Dilonggarkan

Selama PPKM level 4 berikutnya, pemerintah melonggarkan pengetatan sejumlah aktivitas ekonomi masyarakat.

Pelonggaran tersebut di antaranya yakni pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun jam operasionalnya hingga pukul 15.00 waktu setempat.

"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda," kata Jokowi

Pelonggaran juga dilakukan untuk warung makan seperti warteg, warung makan kaki lima serta lapak jalanan di ruang terbuka.

Kini warga dapat makan di tempat alias dine in paling lama 20 menit. Dalam aturan sebelumnya, warung makan baik itu warteg dan tempat sejenis lainnya dilarang menyediakan layanan makan di tempat. Penjual hanya boleh menyediakan layanan pesan antar atau take away.

Selain itu relaksasi juga diberikan kepada pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain.

Sektor tersebut dizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

"Dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengaturan teknisnya diatur Pemda," katanya.

Sebelumnya pada 20 Juli lalu, Jokowi menegaskan apabila kasus Covid-19 berangsur turun, maka pemerintah akan membuka secara bertahap kegiatan sektor ekonomi dan sosial masyarakat pada 26 Juli 2021.

Presiden pahami aspirasi dari masyarakat agar kegiatan sosial dan ekonomi dilonggarkan.

Jokowi menekankan pelonggaran baru bisa dilakukan apabila kasus penularan rendah.

Apabila pelonggaran kegiatan sosial dan ekonomi dilakukan di saat kasus penularan belum melandai maka penyebaran Covid-19 akan kembali meningkat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved