Breaking News

CPNS Bali

Hari Ini Batas Akhir Pendaftaran CPNS dan PPPK di Kota Denpasar, Ini Tahapan Dalam Pendaftarannya

Pendaftaran CPNS dan PPPK di Kota Denpasar berakhir hari ini, Senin 26 Juli 2021 pukul 23.59 WIB.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Karsiani Putri
Tribun Bali
Ilustrasi CPNS- Hari Ini Batas Akhir Pendaftaran CPNS dan PPPK di Kota Denpasar, Berikut Ini Tata Cara Pendaftarannya 

Klik tombol kualifikasi pendidikan, jabatan dan lokasi formasi atau unit kerja yang dilamar.

Kemudian pada formulir yang sama, isikan informasi terkait Nama Sekolah atau Perguruan Tinggi dan IPK.

Kemudian lakukan proses unggah dokumen wajib dan opsional yang dipersyaratkan beserta ukuran maksimum berkas dan formatnya.

Sementara itu adapun persyaratan yang dibutuhkan, yakni untuk kategori umum meliputi surat lamaran yang telah ditandatangani sendiri dan bermeterai Rp.10 ribu, ditujukan kepada Walikota Denpasar Cq. Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021.

Juga melampirkan dokumen ljazah hasil scan asli dan berwarna sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Dokumen Transkrip nilai hasil scan, asli dan berwarna dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.

Pas Foto berwarna terbaru menggunakan kemeja putih berlatarbelakang merah dengan daun telinga yang terlihat kecuali untuk yang berjilbab, dan bagi yang berjilbab, menggunakan jilbab pendek berwarna hitam dan dimasukan kedalam kerah baju.

Untuk Formasi dengan kualifikasi pendidikan SMK, memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dengan rata-rata minimal 8,00.

Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.

Hasil scan surat keterangan Akreditasi/Cetakan tangkapan layar Akreditasi Program Studi atau Akreditasi Perguruan tinggi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat status akreditasi yang berasal dari portal https://banpt.or.id (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya) pada saat kelulusan.

Surat Pernyataan bermaterai Rp.10 ribu.

Sementara untuk formasi khusus hampir sama dengan tambahan wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dengan Surat keterangan dokter Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya pada saat mendaftar.

BACA JUGA: Aksi Solidaritas di Buleleng, Kelompok Pemuda di Buleleng Bagikan Paket Sembako dan Sayuran

Juga video singkat dalam melakukan kegiatan sehari-hari sesuai dengan jabatan yang akan dilamar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved