CPNS Bali

Hari Ini Batas Akhir Pendaftaran CPNS dan PPPK di Kota Denpasar, Ini Tahapan Dalam Pendaftarannya

Pendaftaran CPNS dan PPPK di Kota Denpasar berakhir hari ini, Senin 26 Juli 2021 pukul 23.59 WIB.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Karsiani Putri
Tribun Bali
Ilustrasi CPNS- Hari Ini Batas Akhir Pendaftaran CPNS dan PPPK di Kota Denpasar, Berikut Ini Tata Cara Pendaftarannya 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pendaftaran CPNS dan PPPK di Kota Denpasar berakhir hari ini, Senin 26 Juli 2021 pukul 23.59 WIB.

Sebelumnya, pendaftaran yang harusnya berakhir hingga 21 Juli 2021 diperpanjang hingga 26 Juli 2021.

Perpanjangan ini sesuai dengan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021.

Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.

Kepala  BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana mengatakan dengan adanya perpanjangan jadwal ini, maka jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi diundur menjadi tanggal 2 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2021.

Masa sanggah tanggal 4 - 6 Agustus, jawab sanggah tanggal 4 - 13 Agustus, serta pengumuman pasca sanggah tanggal 15 Agustus 2021.

Sudiana mengatakan Formasi CPNS Tahun 2021 ini dibagi menjadi dua, yakni formasi umum dan formasi khusus.

Dimana untuk formasi khusus diperuntukan bagi lulusan terbaik, diaspora, dan disabilitas yang formasinya ditentukan Pemerintah Pusat.

“Tahun ini Pemkot Denpasar dijatah sebanyak 123 Formasi CPNS yang tersebar di seluruh OPD di Lingkungan Pemkot Denpasar. Dan untuk PPPK sebanyak 1.169 orang,” katanya.

Sudiana mengatakan sebelumnya, pihaknya mengajukan sebanyak 675 formasi CPNS ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI.

Namun, setelah dilakukan verifikasi yang diterima sebanyak 123 formasi.

“Formasi yang dicari, yakni jurusan Ekonomi dan Akuntansi mulai dari SMK, D3, hingga S1. Untuk SMK hanya 1 orang,” katanya.

Sementara formasi yang paling banyak akan ditempatkan di Inspektorat sekitar 20 orang.

“Sisanya akan ditempatkan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemkot Denpasar,” katanya.

Menurut Sudiana, saat ini formasi CPNS yang tidak dicari adalah tenaga kesehatan, sebab tenaga kesehatan sudah dipenuhi di tahun 2019 lalu.

Pengajuan formasi tersebut sesuai dengan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Kami ajukan CPNS ini sesuai arahan Kemenpan-RB). Karena di tahun 2020 tidak ada pengajuan karena Covid-19, jadi kami ajukan sekaligus di tahun 2021. Sehingga jumlah pengajuan diakumulasi,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk formasi guru dipenuhi melalui pengadaan PPPK.

Dimana untuk Denpasar mendapat jatah 1.169 formasi.

“Kami ajukan sebanyak 1.200an formasi, tapi yang diterima 1.169 formasi. Itu disesuaikan dengan kebutuhan guru yang ada di Data Pokok Pendidikan (Dapodik),” katanya.

Namun, Sudiana menambahkan untuk seleksi PPPK Guru ini ditangani oleh Panitia Seleksi Kemendikbud.

"Kami di BKPSDM hanya membantu mengumumkan dan koodinasi," katanya.

PPPK Guru ini akan ditempatkan di beberapa SD maupun SMP di Denpasar, Bali.

Tahap awal yang dilakukan saat mendaftar, yakni Pelamar membuat akun melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://sscasn.bkn.go.id.

Pada saat membuat akun, pelamar mengisikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), dan data diri sesuai KTP untuk dilakukan validasi secara sistem melalui sistem Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Kemudian memasukkan data diri untuk pembuatan akun, termasuk pengisian password dan swafoto.

Setelah pembuatan akun berhasil, pendaftar melakukan Login menggunakan NIK dan Password yang sudah dibuat pada tahap pembuatan akun.

Kemudian melakukan pengisian biodata dimana khusus untuk pelamar Disabilitas, menandai jenis Disabilitas yang dimiliki lalu mengisi link video unggah sesuai dengan persyaratan.

Video dapat diunggah melalui situs video streaming Youtube atau Google Drive/Dropbox/Onedrive.

Kemudian melakukan pemilihan jenis pengadaan yang akan dilamar, pemilihan formasi yang akan dilamar juga dengan dengan jenis formasi umum ataupun khusus.

Klik tombol kualifikasi pendidikan, jabatan dan lokasi formasi atau unit kerja yang dilamar.

Kemudian pada formulir yang sama, isikan informasi terkait Nama Sekolah atau Perguruan Tinggi dan IPK.

Kemudian lakukan proses unggah dokumen wajib dan opsional yang dipersyaratkan beserta ukuran maksimum berkas dan formatnya.

Sementara itu adapun persyaratan yang dibutuhkan, yakni untuk kategori umum meliputi surat lamaran yang telah ditandatangani sendiri dan bermeterai Rp.10 ribu, ditujukan kepada Walikota Denpasar Cq. Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021.

Juga melampirkan dokumen ljazah hasil scan asli dan berwarna sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Dokumen Transkrip nilai hasil scan, asli dan berwarna dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.

Pas Foto berwarna terbaru menggunakan kemeja putih berlatarbelakang merah dengan daun telinga yang terlihat kecuali untuk yang berjilbab, dan bagi yang berjilbab, menggunakan jilbab pendek berwarna hitam dan dimasukan kedalam kerah baju.

Untuk Formasi dengan kualifikasi pendidikan SMK, memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dengan rata-rata minimal 8,00.

Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.

Hasil scan surat keterangan Akreditasi/Cetakan tangkapan layar Akreditasi Program Studi atau Akreditasi Perguruan tinggi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat status akreditasi yang berasal dari portal https://banpt.or.id (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya) pada saat kelulusan.

Surat Pernyataan bermaterai Rp.10 ribu.

Sementara untuk formasi khusus hampir sama dengan tambahan wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dengan Surat keterangan dokter Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya pada saat mendaftar.

BACA JUGA: Aksi Solidaritas di Buleleng, Kelompok Pemuda di Buleleng Bagikan Paket Sembako dan Sayuran

Juga video singkat dalam melakukan kegiatan sehari-hari sesuai dengan jabatan yang akan dilamar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved