Berita Denpasar
Ini Peran Masing-masing 7 Pelaku Pembunuhan di Jalan Subur Denpasar, Polisi Pastikan IWS Aktor Utama
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan peran tujuh pelaku kasus pembunuhan di Jalan Subur, Denpasar, Bali.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Komang Agus Ruspawan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan peran tujuh pelaku kasus pembunuhan di Jalan Subur, Denpasar, Bali.
Kapolresta Jansen pun memastikan pelaku berinisial IWS merupakan pelaku utama.
Dalam kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal yakni Gede Budiarsana (34) ini, polisi menetapkan ada tujuh pelaku.
"Jadi dia (IWS) melakukan penebasan terhadap korban GB. Kami jadikan tersangka utama," tegas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat rilis kasus di Mapolresta Denpasar, Senin 26 Juli 2021.
Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan pun menjelaskan lebih lanjut dari tujuh pelaku memiliki peran masing-masing.
Ada yang memukul, melempar, dan menebas hingga terkapar dan meninggal di tengah jalan raya.
Baca Juga: Update Pembunuhan di Jalan Subur Denpasar, Bertambah Jadi 7 Orang yang Diamankan
Baca Juga: UPDATE:Berawal dari Penarikan Motor di Denpasar,7 Pelaku Lakukan Penganiayaan Hingga Korbannya Tewas
Kasus pengeroyokan dan pembunuhan ini terjadi pada Jumat 23 Juli 2021 sore.
Berawal cekcok di Jalan Gunung Patuha VII, Nomor 9C, Banjar Sanga Agung, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat.
Berlanjut di simpang Jalan Subur-Jalan Kalimutu, Desa Tegal Harum (Monang Maning), Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Kapolresta menjelaskan, pelaku BBB (42) yang merupakan pimpinan atau direktur dari perusahaan penyedia jasa dept collector ini berperan dalam melakukan penyerangan dan mengeluarkan pedang dari dalam kantornya.
Lalu, FK (31) berperan dalam aksi pemukulan menggunakan tangan kosong dan melemparkan batu ke arah korban hingga mengenai punggung.
Pelaku lainnya masing-masing JBL (30), GP (23), IGBCA alias Evan (23) berperan melempari Gede Budiarsana dan kakaknya Ketut Widada alias Jro Dolah menggunakan kursi plastik lalu memukul dengan tangan kosong.
Sedangkan tersangka terbaru DBB alias Boncu (23) berperan dalam memukul korban menggunakan tangan kosong.
"Para tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah peristiwa tersebut terjadi," tambahnya.

Baca Juga: UPDATE: Budiarsana Tewas dengan Kondisi Mengenaskan, Kapolresta Denpasar: Ada 6 Luka Tebasan
Jansen menyebut ke tujuh pelaku terancam pasal pembunuhan dan pengeroyokan serta pasal lainnya.
"Para pelaku terancam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke 1, ke 3 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," terangnya.
Berdasarkan urutan pasal yang dikenakan para pelaku, pada Pasal 338 KUHP menyebut pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 170 Ayat (2) Ke 1 Ke 3 KUHP diancam karena secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang. Pidana penjara dari pasal ini paling lama 12 tahun.
Selanjutnya pada Pasal 351 Ayat (3) KUHP menyebut penganiayaan mengakibatkan orang meninggal atau mati. Hukuman penjara yang dikenakan paling lama 7 tahun.
Kemudian pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 menyebutkan tentang mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk.
Pasal ini mengancam pemiliknya dengan hukuman penjara paling tinggi 10 tahun.
Terkait kasus yang melibatkan dept collector ini, Kapolresta Denpasar memastikan proses hukum juga akan mengarah ke pihak finance yang memberikan kredit.
"Untuk kasus ini, kita juga akan menyelidiki keterlibatan pihak finance. Jika memang benar, kita akan proses sesuai hukum yang berlaku," tambah Jansen. (*)