Berita Tabanan

Perkara Penguasaan Aset Negara di Tabanan, Kejati Bali Tunggu Hasil Penghitungan Kerugian

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus mendalami penanganan perkara dugaan korupsi terhadap aset negara, berupa tanah kantor Kejari Tabanan.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Plt Kajati Bali, Hutama Wisnu (kiri) didampingi para asistennya saat memberikan keterangan persnya di Aula Kejati Bali, Kamis, 22 Juli 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus mendalami penanganan perkara dugaan korupsi terhadap aset negara, berupa tanah kantor Kejari Tabanan.

Kini penanganan perkara ini tengah menunggu proses perhitungan kerugian gegara dan permintaan keterangan ahli.

Demikian disampaikan Plt Kepala Kejati (Kajati) Bali, Hutama Wisnu beberapa waktu lalu di Kejati Bali

"Ini masih dalam proses penyidikan, dan dalam proses perhitungan kerugian negara dan permintaan keterangan ahli," terangnya di Kejati Bali. 

Baca juga: Sebanyak 14,11 Persen Warga Tabanan Telah Mendapatkan Vaksinasi Tahap II 

Diketahui, dalam perkara ini penyidik Kejati Bali telah memeriksa belasan saksi dan ahli untuk 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka berinisial WS, NM, NS, IKG, PM dan MK.

Dalam perkara ini, para tersangka menguasai aset tanah negara tersebut membangun kos-kosan serta toko yang kemudian disewakan. 

Baca juga: Dinsos Tabanan Sebut Pemberian Bantuan Adalah Wewenang Pusat, Pemkab Hanya Setor Nama Lewat Sistem

Diberitakan sebelumnya, pihak Kejati Bali melakukan penyelidikan sejak akhir tahun 2020 terhadap tanah aset kantor Kejari Tabanan.

Langkah persuasif telah dilakukan sebelumnya agar para pelaku menyerahkan tanah tersebut ke Kejari Tabanan.

Namun upaya tersebut tidak diindahkan. Justru mereka tetap menguasai dan membuat bangunan-bangunan toko dan kos-kosan di tanah tersebut. 

Baca juga: Program Subsidi Kuota Internet dari Kementerian, Disdik Tabanan Tunggu Launching Kemendikbud

Awalnya Kejari Tabanan memiliki aset berupa tanah kantor yang perolehannya dengan status hak pakai dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Bali.

Tanah itu untuk digunakan sebagai kantor dan rumah dinas Kejari Tabanan sejak tahun 1974. 

Tanah tersebut merupakan tanah negara sejak Desember 1968.

Di tanah itu telah dibangun kantor dan rumah dinas.

Baca juga: Pemkab Tabanan Ikuti Rakor yang Dipimpin Menko Luhut, Rumah Sakit Kini Wajib Setor Data Stok Oksigen

Sejak tahun 1997 saat berpindahnya kantor Kejari Tabanan ke lokasi saat ini, keluarga dari tersangka IKG, PM dan MK mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya. 

Kemudian didirikan bangunan secara bertahap berupa kos-kosan yang saat ini dikelola oleh IKG, PM dan MK.

Selain ketiga tersangka tersebut, tahun 1999 terdapat keluarga WS, NM dan NS yang membangun rumah tinggal sementara di atas tanah aset Kejari Tabanan tersebut.

Baca juga: BOR Rumah Sakit di Tabanan Sudah 76,5 Persen, BRSU Tabanan Sempat Rawat Pasien Covid-19 di Ruang IGD

Mereka membangun tanpa ada alas hak yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

WS, NM dan NS membangun toko dan mendapatkan hasil sewa dari pemanfaatan aset tanah milik Kejari Tabanan

Atas perbuatan WS, NM, NS, IKG, PM dan MK mengakibatkan Kejari Tabanan tidak bisa memanfaatkan tanah asetnya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14.394.600.000.

Baca juga: Selama Pelaksanaan PPKM Darurat Perekaman e-KTP di Tabanan Ditunda Sementara

Kerugian itu dihitung sebagaimana nilai aset dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. 

Para tersangka dinilai melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1. (*)

Berita lainnya di Berita Tabanan
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved