Kabar Artis

Tak Penuhi Panggilan Polda Metro, Jerinx Buka Suara, Kemungkinan Diperiksa di Bali

Tak Penuhi Panggilan Polda Metro, Jerinx Buka Suara, Kemungkinan Diperiksa di Bali

Instagram
Jerinx dan Nora Alexandra. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemeriksaan terhadap drummer Superman is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx batal dilakukan.

Jerinx dilaporkan blogger Adam Deni atas kasus dugaan ancaman kekerasan.

Suami Nora Alexandra ini pun mengungkapkan alasannya tak memenuhi panggilan polisi.

"Bukan karena saya mangkir, melainkan adanya kendala teknis pada riwayat kesehatan saya yang menjadi salah satu syarat mutlak penerbangan," tulis Jerinx seperti dikutip Kompas.com, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Ngaku Ditelpon Jerinx setelah Lapor Polisi, Adam Deni: Pintu Tertutup, Sekalipun Nora Alexandra

Jerinx menegaskan, dia bakal bersikap kooperatif atas laporan Adam Deni beberapa waktu lalu.

Bahkan, dia mengaku mengambil inisiatif untuk menjaga komunikasi dengan pihak penyidik Polda Metro Jaya.

"Akhirnya, penyidik sangat memahami rekam medis berkaitan dengan riwayat kesehatan saya yang menjadi kendala penerbangan dari Denpasar menuju Jakarta pada situasi ketat Darurat PPKM yang masih berlaku hari ini," tulis Jerinx.

Ia mengaku diberikan kelonggaran dan mendapatkan opsi dari penyidik, yakni pemeriksaannya dilakukan di wilayah hukum Polda Bali tanpa perlu datang ke Jakarta.

Baca juga: Curhatan Istri Jerinx SID Nora Alexandra Nyaris Buat Adam Deni Luluh

Kendati demikian, kata Jerinx, opsi tersebut masih menunggu koordinasi intern pihak kepolisian dan ia belum bisa memberikan informasi lebih lanjut hingga sekarang. 

"Untuk itu saya tegaskan kembali, sikap saya pada prinsipnya bila ada panggilan dari penegak hukum, saya akan hadir kapanpun dan di manapun baik itu dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Bali, atau di manapun," tulis Jerinx.

Untuk diketahui, Adam Deni menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Sabtu 10 Juli 2021.

Pria kelahiran Desember 1995 itu melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.

Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Bukan Mangkir, Jerinx Tak Penuhi Panggilan Polisi karena Ada Masalah Kesehatan

 
 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved