Berita Bali
TERBARU: Tiga Kabupaten di Bali Masuk PPKM Level 3, Sisanya Masih Level 4, Apa Perbedaannya?
Tiga Kabupaten di Bali Masuk PPKM Level 3, Sisanya Masih Level 4, Apa Perbedaannya?
TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Dilansir dari Kompas.com, ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level tersebut di Jawa-Bali.
Sebanyak 33 daerah mengalami penurunan status dari PPKM Level 4 ke PPKM Level 3.
Hal tersebut juga tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan salinan Instruksi Mendagri terbaru yang diterima Tribun Bali, dijelaskan bahwa wilayah di Provinsi Bali yang masuk kriteria PPKM level 3 antara lain Kabupaten Jembrana, Bangli, dan Karangasem.
Sedangkan Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng dan Kota Denpasar tetap masuk kriteria PPKM level 4.
Baca juga: Jokowi Perpanjang PPKM hingga 2 Agustus 2021, Jokowi: Pengaturan Teknisnya Diatur Pemda
PPKM Level 4 sendiri merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan selama 3-20 Juli 2021 lalu.
Sejak 20 Juli 2021, pemerintah telah memberlakukan PPKM level tersebut selama lima hari, yakni pada 21-25 Juli 2021.
Kebijakan itu diterapkan di kabupaten/kota di Pulau dan Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan 3.

Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).
Kemudian Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat;
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
Nah, berikut adalah beberapa hal yang diatur dalam penerapan PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 menurut salinan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 yang diterima Tribun Bali:
Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum
Untuk Wilayah PPKM Level 4: pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit.
Kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);