KABAR Gembira, BLT Subsidi Gaji 2021 akan Diberikan pada Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4
Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau yang sering disebut BLT Subsidi Gaji dilanjutkan lagi Tahun 2021. Kabar gembiranya, cakupan yang akan
TRIBUN-BALI.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau yang sering disebut BLT Subsidi Gaji dilanjutkan lagi Tahun 2021.
Kabar gembiranya, cakupan yang akan menerima BLT Subsidi Gaji lebih diperluas tidak hanya wilayah PPKM Level 4 seperti yang diwartakan sebelumnya.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Pekerja yang akan menerima BLT subsidi gaji akan diperluas hingga pada mereka yang ada di wilayah PPKM Level 3.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4.
"Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4," ujar Airlangga, Senin 26 Juli 2021.
Syarat Penerima Subsidi Gaji
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK
- BPJS aktif sampai Juni 2021
- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta akan Ditransfer Langsung ke Penerima, Kapan Cair?
Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Jawa dan Bali
DKI Jakarta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/uang-rupiah_20150403_164153.jpg)