Berita Badung
Romo Fery Mohon Perlindungan Hukum ke Polres Badung,Kelihan Banjar:Dikeluarkan Karena Tak Mau Vaksin
Bahkan tadi dibantu oleh Kanit akan dibantu dari jajaran polsek, untuk menjadi mediator untuk menyelesaikan masalah ini," ujarnya
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Seorang warga yang diketahui bernama Romo Fery Wahyudi Satria Wibowo yang memiliki rumah di lingkungan Banjar Tengah Kaler Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi Selasa 27 Juli 2021 mendatangi polres Badung untuk melaporkan bahwa dirinya diusir dari rumahnya sendiri karena tidak memiliki sertifikat vaksin.
Romo Fery datang tidak sendiri. Dia ke Polres Badung didampingi dengan kuasa hukumnya Felix Juanardo Winata
Pantauan Tribun Bali di lokasi dirinya langsung ke SPKT Polres Badung.
Namun setelah di SPKT dirinya digiring ke bagian Reskrim terkait kasus yang akan dilaporkan.
Baca juga: Curi HP di Warung Babi Guling, Wayan Rano Diamankan Reskrim Polres Badung
Sayangnya keluar dari ruangan Reskrim, dirinya enggan dikonfirmasi dengan alasan bisa memberikan informasi di rumahnya sendiri.
Setelah ditemui di rumahnya, Kuasa Hukumnya Felix Juanardo Winata menerangkan bahwa dirinya ke polres Badung hanya memohon perlindungan hukum. Bahkan dirinya sama sekali belum melaporkan kasus tersebut ke Polres Badung.
"Pidana kan jalan terakhir, yang penting bagaimana masalah ini cepat selesai. Bahkan tadi dibantu oleh Kanit akan dibantu dari jajaran polsek, untuk menjadi mediator untuk menyelesaikan masalah ini," ujarnya.
Dirinya mengatakan untuk laporan polisi sampai sekarang belum dilakukan.
Namun katanya sewaktu-waktu jika terjadi eksekusi atau pengusiran maka akan langsung dilaporkan.
"Tidak ada kata ditolak laporan itu, karena memang kita tidak ada melakukan laporan pidana langsung. Kita masih minta pertama perlindungan hukum," jelasnya.
Dirinya mengatakan sebelum mengarah pidana, kata Felix alangkah baiknya mengambil di luar dari pidana dulu seperti dilakukan mediasi.
Intinya kliennya membuka seluas-luasnya perkara tersebut diselesaikan secara damai atau kekeluargaan.
"Untuk upaya penyelesaian secara kekeluargaan itu, agar kapolsek beserta jajarannya agar bisa dipertemukan kedua belah pihak antara perbekel dan klien.
Karena tidak ada peraturan landasan dari peraturan yang dibuat perbekel, yakni apabila tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin maka harus dikeluarkan dari desa. Itu jelas tidak bisa," jelasnya.
Baca juga: Polisi Selidiki Kejanggalan di TKP, Bocah SD yang Hilang di Mengwi Badung Ditemukan Sudah Meninggal
Sementara itu Romo Fery Wahyudi Satria Wibowo saat dimintai keterangan mengaku dirinya memberikan informasi bukan laporan kepada Polres Badung agar dilindungi konstitusi pribadi sebagai WNI.