Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Ibadah Haji

Indonesia Lobi Arab Saudi Soal Ketentuan Jemaah Umrah Wajib Karantina 14 Hari

Kemenag akan melobi otoritas Arab Saudi agar jemaah asal Indonesia tidak diwajibkan melakukan karantina tersebut.

Tayang:
Editor: DionDBPutra
AFP/FAYEZ NURELDINE
Seorang jemaah menunggu barang bawaannya di Bandara King Abdulaziz di Jeddah, pada 15 Juli 2021. Pemerintah Arab Saudi dikabarkan mulai mengizinkan jemaah internasional untuk umrah mulai 10 Agustus 2021. 

Arab Saudi sebelumnya dikabarkan akan membuka kembali layanan umrah mulai 1 Muharram, bertepatan dengan 10 Agustus mendatang selepas masa ibadah haji.

Media lokal di Arab Saudi, Haramain Sharifain melaporkan, Kementerian Umrah dan Haji Arab Saudi akan mengizinkan hampir seluruh negara membuka penerbangan langsung ke Arab Saudi khusus jemaah umrah.

Kecuali 9 negara yang sebelumnya memang dilarang masuk ke Arab Saudi. Jemaah dari 9 negara itu termasuk diizinkan datang ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah, namun dengan syarat mereka harus transit terlebih dahulu dan menjalani karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Arab Saudi.

Tak hanya itu, Pemerintah Arab Saudi juga menerapkan serangkaian syarat untuk jemaah umrah internasional.

Di antara syaratnya adalah jemaah umrah harus berusia 18 tahun ke atas dan telah rampung divaksinasi Covid-19 jenis Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson&Johnson (J&J).

Sementara penerima vaksin buatan China seperti Sinovac maupun Sinopharm harus terlebih dahulu menerima satu suntikan vaksin booster dengan vaksin yang direkomendasikan.

"Dosis vaksin Covid-19 buatan China dengan satu suntikan vaksin booster dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson&Johnson (J&J) juga diperbolehkan," bunyi laporan media tersebut.(tribun network/fah/ras/dod)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved