Berikut Penjelasan BKN Terkait Pengumuman dan Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 masih sesuai pada jadwal terbaru

Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
ilustrasi Seleksi CPNS 2021: Berikut Penjelasan BKN Terkait Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2021 

-Pengumuman pasca-sanggah: 15 Agustus 2021.

Baca juga: Pelamar CPNS 2021 di Pemprov Bali 3.252 Orang, BKD Bakal Terapkan Tes Covid-19 Berbasis PCR Saat SKD

Cara mengeceknya

Untuk cara melihat hasil seleksi administrasi, Paryono menjelaskan bahwa peserta hanya cukup login ke akun SSCASN masing-masing.

"Masuk ke laman SSCASN dengan akunnya," ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Rabu 28 Juli 2021.

Begini cara selengkapnya:

-Peserta dapat mengunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/ Klik menu "Login" yang ada di pojok kanan atas laman tersebut

-Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password Klik "Masuk"

-Apabila pelamar lolos, maka sistem SSCASN akan memuat pesan yang menyatakan kelulusan pelamar dalam seleksi administrasi Unduh kartu ujian.

Pelaksanaan SKD

Fase selanjutnya setelah sanggah selesai adalah pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD).

Menurut Paryono, SKD akan dilakukan sesuai jadwal yang tertuang di Surat Kepala BKN Nomor 5587/BKS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.

Pada surat tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan SKD CPNS 2021 akan dilakukan pada 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021.

"Kalau pelaksanaan SKD masih mengacu ke jadwal ini selama belum ada perubahan," tutur Paryono.

Sementara pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Nonguru akan dilakukan setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik.

Baca juga: Pendaftaran Resmi Ditutup, Pelamar CPNS dan PPPK 2021 Tembus 4,5 Juta Orang

Perlu membawa bukti sudah vaksin saat SKD?

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved